1,856 kg Sabu, Dimusnahkan Oleh Satresnarkoba Polres Karimun.

Karimun, FaktaNews24.com, Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Karimun memusnahkan sebanyak 1, 856 kg Narkoba Jenis Sabu pada selasa12/9/2023 di Mapolres Karimun.

Pada kegiatan permusnahan narkoba ini lansung di pimpi oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W, Muharam, S.H. S.i.k  yang didampingi oleh kasat narkoba polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, S.Ip.M.H. dan kasubsipenmas sihumas Bribka Harpen Sosuro S.H.

Pemusnahan ini juga turut di hadiri oleh Fkpd , ketua pengadilan negeri Karimun, kepala kejaksaan negeri Karimun,kepala BNNK Karimun, kepala rutan kelas 11.B tanjung balai Karimun, dan tokoh masyarakat Karimun.

Permusnahan barang buktikasus narkoba tersebut berdasarkan surat kejaksaan negeri Karimun nomor : SK- 1712/ L.10.12/ ENZ 1/8/2023 tanggal 09 Agustus 2023 Tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Adapun pasal yang di langgar pasal114 ayat (2 ) subsider, pasal 112 ayat ( 2 ) undang – undang  RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000. ( satu milyar rupiah ) sampai dengan 10.000.000.000. ( sepuluh milyar rupiah ), ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *