Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD 50 Kota, Tolak Inpres dan Desak Pemberantasan Ilegal

FaktaNews24.com – Kab. Lima Puluh Kota, Sumatra Barat ][ 5 Maret 2025 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Sotarduganews yang tergabung di GMOCT perihal Ratusan mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota hari ini, Rabu (5/3/2025). Aksi yang dikomandoi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) NKM PPNP ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dengan tagline “Indonesia Gelap, 50 Kota Perlu Berbenah”.

Aksi diawali dengan long march dari kampus PPNP menuju gedung DPRD. Para mahasiswa menyuarakan berbagai aspirasi dan tuntutan, baik di tingkat nasional maupun lokal. Presiden Mahasiswa BEM PPNP, M. Hanif Hasibuan, menjelaskan bahwa aksi ini didasari hasil konsolidasi internal organisasi kemahasiswaan.

Di tingkat nasional, mahasiswa mengecam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran di bidang pendidikan. Hanif berpendapat bahwa Inpres tersebut keliru karena dapat mengganggu proses belajar mengajar (PBM) dan melemahkan pendidikan Indonesia. Mahasiswa juga mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi dan menolak Revisi UU Minerba yang dinilai menciderai Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mereka juga menuntut pemerintah untuk segera membayarkan tunjangan kinerja dosen.

Sementara itu, di tingkat lokal, mahasiswa menyoroti beberapa permasalahan di Kabupaten Lima Puluh Kota, antara lain maraknya LGBT, pengelolaan potensi daerah yang belum optimal, peredaran barang ilegal, dan sengketa lahan.

Berikut tuntutan mahasiswa yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota:

Evaluasi dan kajian ulang Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran di sektor pendidikan.

Pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.

Penolakan pengesahan Revisi UU Minerba.

Pembayaran tunjangan kinerja dosen oleh pemerintah.

Penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kabupaten Lima Puluh Kota oleh DPRD 50 Kota.

Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk menindak tegas pelaku LGBT di Kabupaten Lima Puluh Kota oleh DPRD 50 Kota.

Penumpasan peredaran barang ilegal di Kabupaten Lima Puluh Kota oleh DPRD 50 Kota.

Pengawasan maksimal terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati 50 Kota oleh DPRD 50 Kota.

Aksi demonstrasi ini diakhiri dengan harapan agar tuntutan mahasiswa dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan daerah.

#IndonesiaGelapLimaPuluhKotaPerluBerbenah

#NoViralNoJustice

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *