Faktanews24.com–OKU Selatan, – Gerak cepat tim Elang Saka Selabung yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Biladi Ostin, S. Kom., S.H. M.H., meringkus kawanan pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan diwilayah hukum Polres OKU Selatan, patut di Apresiasi.
Perlu diketahui pelaku teridentifikasi melalui Scientific Crime Investigation, sebuah teknologi modern yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang melalui analisis kriminalistik.
Kapolres OKU Selatan AKBP. Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S. Kom., S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP B/151 /XIl/2023/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 19 Desember 2023.
Aksi kejahatan kawanan bandit pecah kaca dialami korban Sanariah seorang PNS dilingkungan Pemkab OKUS. Terjadi pada hari selasa 19 Desember 2023 Sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya Toko Buah Aira dipinggir jalan raya depan Bank Sumselbabel, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKUS. Jelas Kasat Saat jumpa pers yang digelar Sat Reskrim Polres OKU Selatan, Selasa (26/12/23).
Lebih lanjut kronologis kejadian menurut kasat yang merupakan alumni jatanras Polda Sumsel ini, korban atas nama Sanariah baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp. 143.829.000, di Bank Sumsel Babel Muaradua lalu dirinya berbelanja di toko buah tersebut.
“ketika dirinya kembali ke mobil setelah berbelanja, namun merasakan kunci pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci lagi dan betapa terkejutnya uang yang baru saja diambil sudah hilang atau raib tidak ada lagi,” jelasnya.
Kemudian setelah mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan, tim elang saka selabung dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto dan anggota Opsnal langsung bergerak menuju kota Palembang pada hari Minggu, 24 Desember 2023 sekira jam 18.00 Wib. Untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun mengamankan barang bukti.
Pada kesempatan ini Kanit Pidum SatRes Polres OKUS IPDA Doni Siswanto., menyampaikan dari hasil penangkapan terhadap Tsk dengan modus pecah kaca ini, pihaknya berhasil mengamankan pelaku A/n inisial (B) dirumahnya yang beralamat di Jl. Meranti Kemasrindo PU 1 Mataram, Kecamatan Kertapati Palembang.
Adapun untuk barang bukti Berhasil mengamankan, 1 (satu) helai jaket sweeter warna putih abu-abu dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha MX King warna merah-hitam yang ditutupi dengan stiker warna hitam, “ungkapnya.”
Ditambahkannya dalam keterangan dihadapan awak media saat press release dihalaman kantor reskrim polres OKUS, dalam kasus yang melibatkan 4 orang tersangka lainnya setiap melancarkan aksinya ini, yaitu berinisial F, A, FR, dan W (DPO). Sebuah keberhasilan bagi Polres OKU Selatan karena salah seorang tersangka a/n (B) telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan, dalam kasus pencurian dengan modus gembos ban di Jakarta Timur pada tahun 2018.
Terdapat Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 unit mobil agya warna putih, 1 helai jaket warna hitam abu-abu lengan panjang merk the bojiel, 1 helai jaket warna abu-abu lengan panjang merk e basic, 1 helai baju warna hijau lengan pendek, 1 helai jaket warna hitam lengan panjang, 1 buah helm warna hitam merk shoei dan 2 sepeda motor, yaitu Yamaha MX King warna hitam merah dan Honda Beat nopol BG 2978 AAB, “pungkasnya.”
Kita berharap bersama semoga kejahatan seperti ini tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.
(wan NI).