Faktanews24.com–OKU Selatan, – Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polres OKU Selatan, bekuk dua pengedar sabu BH(43) dan HS(20) disebuah rumah dan ditemukan 23 paket kecil dengan berat 4,62 gram. Bertempat di Talang Tinggi Desa Pius, Kecamatan Kisam Ilir, OKU Selatan. Pada Jumat (17/01/25), sekitar pukul 20.00 WIB.
Diduga Kedua pria warga kisam ilir tersebut, terlibat peredaran barang haram diwilayahnya. Atas perbuatannya, BH dan HS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, SIK., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin, SH., mengatakan kronologis penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh bandar bernama BH di desa dan sekitarnya.
Dari informasi yang diterima pada Jumat pagi tersebut, team satresnarkoba melakukan penyelidikan dilokasi. Setelah berdasarkan pantauan dan laporan, team memastikan BH akan bertransaksi di rumahnya, pada pukul 18.00. ”Ungkap kasat biasa disapa pak haji.”
“Selanjutnya dari info yang diperoleh dengan cukup alat bukti, AKP. Alimin. SH., segera memerintahkan Kanit Idik 1 IPDA Marlin, SH, dan Kanit Idik 2 IPDA Jakaria, SH, MH untuk langsung melakukan penggerebekan di rumah BH dan berhasil disergap bersama HS”.
Pada saat penggeledahan yang dilakukan dengan pengawasan Kadus dan warga, anggota team narkoba polres okus menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang tersembunyi di dalam rumah. Serta diakui oleh BH sebagai barang haram itu miliknya, “jelas AKP Alimin. SH.”
Selain itu menurutnya Kasat, Kami pun dari pihak polres OKU Selatan berjanji akan terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas.
Berikut barang bukti yang ditemukan berupa.23 paket plastik klip bening kecil yang berisi kristal kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 4,62 Gram.
– 1 (satu ) buah timbangan kecil
– 1 ( satu) buah tikar
– 1 (satu) buah kantong plastik warna putih
– 1 (satu) tabung besi warna hitam
– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx-king warna hitam Merah Tanpa nopol dengan no Rangka: MH3-3KA006-SR208948 dan No Mesin: 3KA-183025
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(wandemank)