Kibar Bendera Merah Putih dalam Kondisi Robek di Kantor Sekretariat, Sekjen DPC PKB Tuba Bilang Bendera nya Layak
Faktanews24.com – Tulang Bawang – Miris bendera merah putih dalam kondisi robek dan sudah tidak layak diduga sengaja dikibarkan di halaman kantor Sekretariat DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, Senin (3/03/2025)
Terekam oleh kamera awak media saat melintas didepan kantor tersebut, bendera merah putih yang berkibar di halaman kantor Sekretariat DPC PKB Tuba, dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dimana hampir separuh bendera tersebut robek kondisi sudah tidak utuh lagi.
Partai yang ber logo sembilan bintang dan peta indonesia yang identik dengan kalangan nahdiyin Indonesia dipimpin oleh Muhaimin Iskandar atau Cak imin, diduga lecehkan simbol negara Indonesia yakni bendera merah putih.
Pasalnya tampak jelas bendera merah putih yang berkibar di halaman Sekretariat DPC PKB Tuba, sangat tidak layak kondisi robek parah, kusut dan kusam.
“Sementara, sekjen DPC PKB, inisial (DK) yang juga merupakan anggota DPRD Tuba, saat di hubungi oleh awak media melalui telepon seluler miliknya dengan nomor 0823-7788-xxxx, mengatakan bendera yang berkibar di kantor sekretariat itu layak, tidak masalah, kamu ini dari media apa dan orang mana,” bertanya dengan nada terkesan kurang simpatik
Awak media kemudian menjelaskan maksud dan tujuan menghubungi Sekjen DPC PKB Tuba, guna lakukan konfirmasi terkait bendera yang robek dihalaman kantor Sekretariat DPC PKB.
Untuk menyakinkan hal tersebut, awak media kemudian mengirim foto dan vidio kondisi bendera merah putih yang robek di kantor Sekertariat DPC PKB Tuba, kepada DK selaku Sekjen DPC PKB Tuba melalui WhatsApp (WA).
Setelah foto dan vidio terkirim dan sempat di lihat oleh DK, tak lama kemudian nomor WA awak media, di duga di blok oleh Sekjen DPC PKB Tuba.
Larangan mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Sanksi pelanggaran terhadap pasal ini adalah pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Sampai berita ini diterbitkan ketua DPC PKB Tuba, Maulidah Zauroh belum bisa diminta keterangannya terkait bendera merah putih yang berkibar dalam kondisi robek dihalaman kantor sekretariat DPC PKB Tuba. (*)