Terdakwa Kasus Pemecah Ombak Sudah Jelas. AMAK: “Hindari Preseden BURUK,KEJAKSAAN didesak segera lakukan eksekusi”

faktanews24.com || Bitung (SULUT), Bola liar pengungkapan kasus korupsi pemecah ombak semakin menarik diikuti. Perkara Korupsi Melibatkan Oknum ASN Ritha Tangkudung dan kawan-kawan, yang diduga didiamkan lebih dari 12 tahun tersebut, mulai menyentuh sejumlah kewenangan lembaga penegak hukum.

 

Dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang selama ini ditengarai tidak menyelesaikan tuntas putusan kasasi mahkamah agung (MA) yang menyatakan para terdakwa bersalah , mulai menguat dimasyarakat.

 

Setelah pengadilan negeri perikanan (PN) Bitung memastikan bahwa relas atau pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah disampaikan kepada Kejaksaan, maka kini bola liar pengungkapan kasus korupsi ini mengarah ke lembaga korps baju coklat, Kejaksaan.

 

PN Bitung lewat Humas Christy Angelina Leatemia S.H pada konferensi pers Rabu (18/04/04) memastikan, bahwa dokumen relas pemberitahuan Putusan Kasasi Pidana Korupsi Pemecah Ombak kepada Kejaksaan Negeri ketika itu, sudah dilaksanakan sesuai aturan.

 

Bahkan dalam video konferensi pers yang viral dimasyarakat, Leatemia juga menunjukan relass PN Bitung ke kejaksaan, dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2012, diserahkan oleh juru sita PN Bitung Rudi Sumlang, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Apris Ligua S.H.

 

Keterangan pengadilan mendukung desakan dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kota Bitung agar kejari memenuhi kewenangan lembaganya, sesuai amanat Pasal 270 KUHAP, dimana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera (Pengadilan) mengirimkan salinan surat putusan kepadanya (Jaksa).

 

Ketua AMAK SULUT dr. Sunny Rumawung menegaskan, bahwa pelaksanaan putusan ini akan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Sebab, dimata hukum tidak ada yang spesial.

 

“ Berdasarkan pengungkapan ini, maka saya desak Kejaksaan Negeri Bitung, untuk melaksanakan putusan tersebut, karena dimata hukum semua warga negara sama”, Pungkas Sunny Rumawung, kepada media.

 

Sunny bahkan mengakui akan mendatangi kejaksaan negeri Bitung pekan ini, untuk mempertanyakan tindakan korps baju coklat atas perkara tersebut.

 

Sebelumnya, mantan panitera muda pidana PN Bitung yang bertugas puluhan tahun dilembaga tersebut, menduga bahwa berkas perkara pidana korupsi pemecah ombak hilang atau dimusnahkan.

 

Akibatnya, hingga kini, para terdakwa yang telah diputuskan bersalah sebagai koruptor, diduga belum tereksekusi.

 

Mereka adalah Ir. James Tondobala (direksi perusahaan), Ir. Ritha Tangkudung S.T (Pimpro) dan Albein Wenas (Pengawas).

 

Para koruptor dipastikan terbukti secara sah dan meyakinkan, memenuhi dakwaan subsider , dan dihukum 1 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara***

Tim Investigasi