Pengadilan Bitung Pastikan Berkas Kasus Pemecah Ombak Tersimpan Rapi

faktanews24.com || Bitung (SULUT), Berkas Perkara putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Kasus korupsi pemecah ombak, yang menjadikan Oknum Mantan ASN Rita dan kawan Sebagai Terdakwa, masih terarsip dan tersimpan rapi diruang dokumen pengadilan Negeri Bitung.

 

Penegasan ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri/ Perikanan Bitung Christy Angelina Leatemia., S.H, dalam keterangan resmi yang disampaikan diruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri / Perikanan, Rabu 17 April 2024.

 

Leatemia didampingi Panitera Marten Mendila S.H, Sekretaris Eva Mediary Feidonna., S.Sos., S.H, Dan Panmud Hukum Pengadilan Bitung Donny Audy Rumengan., S.H, menjelaskan, berkas perkara kasasi tersebut tidak pernah dimusnahkan apalagi dihilangkan, seperti diberitakan sejumlah media selama ini.

 

Bahkan Leatemia pada kesempatan itu, menunjukan seluruh berkas perkara kasus pemecah ombak, yang menjadikan Oknum ASN (RT) Alias Rita, (JT) Alias Jems, dan (AW) Alias Albein sebagai terdakwa yang divonis 1 tahun penjara denda 50 juta subsider 2 Bulan.

 

” Jadi berita dan postingan akun dimedia sosial bahwa berkas sudah hilang dan dimusnahkan, itu tidak benar. Silahkan dilihat, inilah berkas yang dimaksud”,. Ungkap Laetemia tegas, sembari menunjuk bundelan berkas sebanyak tiga Tumpukan diatas Meja.

 

” Pemberitaan juga salah, vonis para terdakwa adalah 1 tahun dan buka empat tahun seperti diberikan” Tambah Laetemia yang disetujui Panitera Marthen Mendila S.H

 

Berdasarkan keterangan ini, maka Leatemia menyampaikan kekecewaan terhadap pemberitaan yang menyudutkan pengadilan negeri.

 

Bahkan pengadilan mengaku keberatan dengan adanya postingan, yang kemudian menuduh terjadi konspirasi terkait kasus tersebut.

 

” Selama ini tidak ada pihak media ataupun lembaga tertentu yang mengklarifikasi hal itu kepada pengadilan”, Jelas Leatemia.

 

Hal senada juga disampaikan oleh sekretaris Eva Mediary Feidonna., S.Sos., S.H, sangat disayangkan memberitakan berita tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kepihak PN Bitung

 

“sayangnya tidak ada kata kata bahwa berita berkas hilang/dimusnahkan yang disebarluaskan oleh media tertentu tanpa meminta klarifikasi dulu ke PN Bitung, sehingga menjadi isu yang merugikan bagi PN Bitung” tandas eva

 

Sementara itu Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung Donny Rumengan S.H mengharapkan, agar kedepan semua pihak yang mengharapkan informasi terkait masalah perkara, bisa menghubungi bagian hukum.

 

” ini menjadi pelajaran, agar kedepan tidak ada lagi kejadian seperti sekarang.. Pengadilan juga sangat terbuka dan akan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya”, Tutup Rumengan.***

I.r