Diduga Mark Up Belanja Makan Dan Minum di Enam OPD Jadi Temuan BPK

FaktaNews24.com. Mesuji Lampung – BPK temukan belanja makan dan minum pada enam OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sepanjang tahun 2022 tidak sesuai dengan kenyataannya, pada Dinas Sosial, Pertanian, Pendidikan, Sekertaris Daerah, Sekertaris DPRD, dan Dinas BKPSDM yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar 83 juta, Rabu 19/6/2024

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP – BPK) atas pertanggung jawaban realisasi belanja makan dan minum pada tahun 2022, dengan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dan kebenaran dokumen pertanggung jawaban belanja makan dan minum pada enam OPD

Dari hasil penelusuran BPK ke lokasi penyedia jasa dan lakukan konfirmasi kepada penyedia, serta hasil wawancara dengan pegawai pada OPD, yakni Bendahara Pengeluaran, PPK, PPTK dan Staf PPTK

Didapatkan informasi berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban belanja makan dan minum berupa nota/kwitansi, foto kegiatan serta konfirmasi kepada pihak penyedia

Ditemukan belanja makan dan minum pada enam OPD sebesar Rp.560.845.000,- pada tahun 2022, Namun setelah di telusuri ternyata belanja makan dan minum sebenarnya hanya sebesar Rp.477.704.200,-

Atas temuan tersebut terdapat selisih belanja makan dan minum pada enam OPD, sebesar Rp.83.140.800,- yang berpotensi merugikan negara

Dengan rincian sebagai berikut :

1. Dinas Sosial berdasarkan SPJ belanja makan minum sebesar Rp.38.335.000,-
Namun belanja yang sebenarnya hanya Rp.32.748.000,- sehingga menimbulkan selisih yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp.5.590.000,-

2. Dinas Pertanian berdasarkan SPJ belanja makan minum sebesar Rp.38.148.000,-
Namun belanja yang sebenarnya hanya Rp.33.024.000,- sehingga menimbulkan selisih yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp.5.160.000,-

3. Dinas Pendidikan berdasarkan SPJ belanja makan minum sebesar Rp.199.485.000,-
Namun belanja yang sebenarnya hanya Rp.178.311.200,- sehingga menimbulkan selisih yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp.21.173.000,-

4. Sekertaris Daerah berdasarkan SPJ belanja makan minum sebesar Rp.29.937.000,-
Namun belanja yang sebenarnya hanya Rp.21.030.000,- sehingga menimbulkan selisih yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp.4.901.000,-

5. Sekertaris DPRD berdasarkan SPJ belanja makan minum sebesar Rp.209.025.000,-
Namun belanja yang sebenarnya hanya Rp.168.900.000,- sehingga menimbulkan selisih yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp.40.125.000,-

6. BKPSDM berdasarkan SPJ belanja makan minum sebesar Rp.49.879.000,-
Namun belanja yang sebenarnya hanya Rp.43.694.000,- sehingga menimbulkan selisih yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp.6.185.000,-. Sumber : (LHP-BPK Lampung)

Kaperwil/085379946363