FaktaNews24.com – Sumbar, Kabupaten Lima Puluh Kota ][ Insiden penyerobotan pengrusakan lahan mafia tanah asing-aseng saling pukul memukul yang terjadi di Jorong Landai, Kecamatan Harau, pada Jum’at (10/01/2025) pukul 14.30 WIB. Insiden ini melibatkan saling pukul memukul yang menjadi aksi brutal masyarakat Jorong Landai dan pelaku mafia tanah inisial (I).
Mafia tanah inisial (I) dkk datang ke Polres 50 Kota untuk membuat laporan saling mukul memukul dengan masyarakat jorong landai, hasil perihal laporan pengroyokan pada jum’at (10/1/2025) suatu tindakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/1/2025/SPKT/Polres 50 Kota.
Sebelum terjadi insiden mukul memukul mafia tanah dan masyarakat pada kamis (9/1/2025) sudah ada mediasi kesepakatan bersama yang di hadirkan Bhabinkantimas, Babinsa, Pemerintahan Nagari Harau dengan dua pihak tidak ada aktivitas di lahan tersebut.
Sesuai dengan peraturan surat keputusan menteri kehutanan republik indonesia, hutan lindung yang berada di nagari harau dengan luas kurang lebih 4000 Hektar sudah diberi ijin hak pengelolaan melalui program/Lembaga Pemberdayaan Hutan Desa/Nagari/LPHN./Perhutanan sosial,yang sudah ada SK menterinya.
Menurut beberapa tokoh masyarakat Datuk dari kaum adat menyampaikan beberapa kelemahan dari kebijakan kabinet menteri kehutanan ini.
Bahwa hutan lindung yang berada di Nagari Harau, kecamatan Harau, Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ini secara administrasi yg berhak atas hutan ini adalah pemerintah nagari, sedang dalam aturan adat yang punya kampung atau tanah yang berada di salingka kampung adalah milik adat, disinilah timbul Pro kontra antara Pemerintah Nagari dan datuk niniak mamak selaku adat minang, pepatah minang mengatakan, satompok ado yang punyo, pusako tinggi /tanah ulayat turun menurun sampai anak cucu, tidak boleh di perjual belikan, disinilah awal terjadinya jual beli tanah ulayat, secara administrasi hak tanah Pemerintahan Nagari, sehingga beberapa aparat Pemerintahan Nagari sebagai pelaku memmanfaatkan program perhutanan sosial, bahwa semua hutan lindung yg berada di Nagari Harau ini, boleh dikelola, melihat status hutan yang berada di nagari harau ini para investor mafia tanah asing-aseng berebut untuk berinvestasi, disinilah aparat pemerintahan nagari bekerja sama dengan niniak mamak mulai menawarkan tanah ke pihak investor mafia tanah asing-aseng, tanpa menghiraukan mana hutan rakyat yang putih dan hutan yang hijau tidak lagi peduli semuanya di jual tanpa menjunjung tinggi aturan Adat Minang Kabau.
Lanjut Warga, kawasan perhutanan sosial yang hijau/atau lindung yg berada di jorong Hulu Air, Jorong Landai, Jorong Sungai Data, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, sudah banyak yg dijual +-70 Hektar.dan masyarakat dari tiga jorong ini mendesak agar pihak Dinas kehutanan kabupaten dan Propinsi Sumatra Barat (Sumbar) agar menindak tegas semua oknum yang menjual kawasan hutan lindung tersebut, sebab dampak dari pengolahan lahan oleh pihak mafia tanah investor asing-aseng menyebabkan sumber air minum masyarakat landai tidak layak diminum lagi, sering terjadi banjir, longsor dll.
Tragedi Lahan Kenagarian Harau menjadi perjalanan kelam konflik lahan antara mafia tanah asing-aseng dengan masyarakat. Kesan pemerintah dan APH lebih mementingkan investor ketimbang Masyarakat sangat sekali dalam tragedi Kenagarian Harau ini.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan APH harus bertanggung jawab terhadap konflik yang tak kunjung selesai itu.
“Pemkab Lima Puluh Kota dan APH harus bertanggung jawab atas mafia tanah Asing-Aseng itu alias menjajah Masyarakat sendiri. Masyarakat sudah muak dengan investor aseng-asing yang selama ini terkesan kerdilkan rakyat Indonesia,” ujar Warga Harau dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, warga yang bentrok dengan mafia tanah Asing-Aseng itu merupakan usaha mempertahankan tanah leluhur Melayu yang sudah lama domisili di sana. Masyarakat Kenagarian Harau tak ada pilihan lain, melawan kezaliman rezim dan menegakkan keadilan atas perampasan hak adat atas nama mafia tanah investor Asing-Aseng.
“Pemkab Lima Puluh Kota dan APH, belum terlambat melakukan evaluasi dan setop mafia tanah investor Asing-Aseng itu.
Mafia Tanah Asing-Aseng ini sudah kelewatan yang membuat Masyarakat Kenagarian Harau terbuang dari tanah leluhurnya. yang patut diselidiki lebih lanjut oleh Satgas Pertanahan, Polisi, dan Kejaksaan,” jelas dia.
“Tugas Pemkab Lima Puluh Kota dan APH, mestinya menghadirkan keadilan sosial yang sungguh-sungguh sebagaimana amanat UUD 1945. Realitasnya, kekuasaan asing – aseng saat ini, sangat mencabik-cabik kedaulatan bumi pertiwi Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Masyarakat Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota juga menyoroti proses pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang Pengadaan Tanah lahan hutan lindung untuk Pembangunan Kepentingan Umum, baik pada Tahapan Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan hasil.
Peristiwa Pada tahun 2006 – tahun 2008 terjadilah pembukaan lahan besar-besaran yang dilakukan oleh pihak investor inisial (Z) yang di beli kepada ninik mamak Jorong Landai dan Jorong Sungai Data, dengan luas kurang lebih 300 hektar, ternyata hutan tersebut hutan lindung. mendengar peristiwa ini Satgas Polisi Kehutanan investigasi kelokasi tersebut.
“Pada akhirnya pihak investor bersedia mengembalikan hutan lindung tersebut kepada masyarakat Jorong Landai dan Jorong Sungai Data dengan surat pengembalian hutan lindung, dikantor Bupati Lima Puluh Kota.
Lahan tersebut tidak ada yang mengolah kemudian dimanfaatkan oleh mafia-mafia tanah, oknum pejabat Pemkab 50 Kota untuk dijual kembali kepada asing-aseng inisial (A) yang tinggal di payakumbuh, dari (A) dijual kembali kepada inisial (P).
Masyarakat berharap kenapa bisa seperti ini sudah jelas hak masyarakat, kenapa oknum-oknum pejabat menjual lahan tersebut.
ada apa dan kenapa ???…
Masyarakat Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemberantasan Mafia Tanah, sebagaimana tercantum dalam salah satu misi Program Asta Cita mereka. Pemberantasan Mafia Tanah menjadi fokus utama bagi keberlangsungan bangsa dan negara, dan melalui laporan ini, Masyarakat Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota berharap bisa membantu menegakkan misi program asta cita tersebut di Pemkab Lima Puluh Kota, Sumbar yang telah lama tidak tersentuh oleh penindakan Penyerobotan jual beli, Pengrusakan Lahan hutan lindung oleh asing-aseng.
Masyarakat Harau Kabupaten Lima Puluh Kota berharap bahwa laporan ini mendapatkan perhatian serius dari Pemerintahan yang baru, mengingat Kabupaten Lima Puluh Kota telah lebih dari 25 tahun tidak pernah tersentuh oleh penindakan Satgas Pertanahan, Polisi dan kejaksaan terkait mafia tanah.
Dengan mengajukan laporan ini, masyarakat Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota berharap agar visi dan misi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, khususnya dalam memberantas mafia tanah, dapat diterapkan secara maksimal di Pemkab Lima Puluh Kota, Sumbar, dan tentu saja di seluruh Indonesia.
“Kami berharap Satgas Pertanahan, Polisi dan Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana ini demi keadilan bagi rakyat Indonesia dan untuk mewujudkan negara yang bersih dari mafia tanah, Tandasnya.
Kini masyarakat Jorong Landai Harau menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan keadilan dan efek jera kepada mafia tanah asing-aseng.
Penanganan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas tindak penyerobotan dan pengrusakan lahan oleh mafia tanah asing-aseng yang meresahkan masyarakat Jorong Landai, Kenagarian Harau di wilayah hukum 50 Kota Polda Sumbar.