Gudang Untuk Pengoplosan Minyak Mentah dan Penimbunan Minyak Bersubsidi di Kampung Setia Tama
FaktaNews24.com – Tulang Bawang – Warga Kampung Setia Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) mengeluh dikarenakan beredarnya minyak oplosan di lingkungan setempat. Dugaan ada gudang tempat pengoplosan BBM di Kampung Setia Tama, yang merupakan tempat penimbunan sekaligus tempat pengoplosan minyak mentah.
Seorang warga setempat menyampaikan keluhan yang sering terjadi pada kendaraannya akibat pemakaian BBM yang diduga oplosan.
“Kendaraan roda dua maupun roda tempat kami seringkali mengalami macet diduga akibat menggunakan BBM oplosan, bahkan selain kendaraan ada juga mesin untuk pertanian yang kerap kali rusak akibat BBM yang kami gunakan diduga merupakan minyak oplosan,” Ungkap salah seorang warga yang namanya tidak ingin dipublis, Kamis 8/8/2024.
Berdasarkan informasi dari warga tersebut, terdapat kecurigaan minyak oplosan di distribusikan dari salah satu gudang yang ada di Kampung Setiatama Gedung Aji Baru Tulang Bawang.
“Informasinya ada gudang yang menjadi tempat pengoplosan BBM bersubsidi dengan minyak mentah yang selanjutnya di distribusikan kepada warga dan para petani,” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim media melakukan investigasi. Hasil investigasi di lokasi, terekam oleh kamera awak media gudang itu di temukan puluhan jerigen berukuran 35 liter dan beberapa kempu diduga jadi tempat BBM subsidi, serta puluhan drum yang berada di dalam sebuah gudang yang di perkirakan hingga puluhan ton minyak oplosan.
Namun temuan tersebut belum mendapat konfirmasi dari pemilik gudang, karena pemilik gudang tidak ada di lokasi.
Diketahui, dalam UU Migas perihal tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang mana tertuang pada pasal 55 UU Migas no 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda uang sebesar 60 milyar.
Soal penimbunan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 Milyar.
Mengenai niaga, di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga pelaku dapat di pidana 3 tahun penjara dan denda 3 Milyar.
Selanjutnya, pengangkutan di maksud dalam pasal 23 UU Migas tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar.
Soal pengoplosan, berkenaan dengan pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 50 Milyar. (tim)