Bekasi,faktanews24.com – Proyek rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 02 Tambelang yang terletak di Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dikerjakan oleh kontraktor CV. Da’nia Utama menjadi sorotan LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, diduga dikerjakan semua gue.
Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan fakta mengejutkan bahwa para pekerja yang sedang mengerjakan pemasangan plafon tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal, penggunaan APD seperti sepatu, helm, sarung tangan dan rompi adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dia juga menemukan bahwa kayu kaso yang digunakan untuk pemasangan plafon yang sudah rapuh tidak diganti, melainkan hanya diperbaiki secara tambal sulam. Padahal, kayu yang sudah lapuk berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, seperti plafon yang bisa ambruk dan membahayakan keselamatan siswa dan guru yang ada di dalam ruangan.
“Plafon yang sudah tidak layak pakai seharusnya diganti dengan bahan yang baru, agar lebih aman. Namun, berdasarkan temuan kami di lapangan, pekerjaan hanya dilakukan dengan cara tambal sulam pada kayu kaso yang sudah rapuh. Ini jelas berisiko tinggi, terutama bagi keselamatan para siswa dan guru yang berada di bawahnya,”ujar N. Rudiansah Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia jaya Minggu (9/3/2025).
Rudiansah menyebut bahwa proyek rehabilitasi ini memiliki anggaran sebesar Rp. 197.539.000,00 yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2025 dan dijadwalkan selesai dalam 60 hari kalender, mulai 21 Februari hingga 21 April 2025. Proyek ini mencakup perbaikan sarana dan prasarana pendidikan yang seharusnya mengutamakan keselamatan bagi pekerja dan pengguna gedung, yakni siswa dan guru.
Dia pun menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proyek ini. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, yang seharusnya bertugas untuk memastikan proyek ini memenuhi standar keselamatan, dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan dengan maksimal. Hal ini menambah kekhawatiran tentang kelalaian dalam penerapan standar K3 di lapangan.
Dugaan kelalaian juga ditemukan pada pihak konsultan pengawas proyek yang diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Pekerjaan perbaikan kayu yang sudah lapuk seharusnya diganti, namun dibiarkan hanya diperbaiki dengan cara tambal sulam, yang jelas bertentangan dengan ketentuan keselamatan kerja. Konsultan pengawas diharapkan dapat diberi sanksi tegas apabila terbukti lalai dalam melaksanakan pengawasan.
LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi mendesak pihak-pihak terkait, terutama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut terhadap proyek ini dan memberikan tindakan tegas kepada kontraktor serta konsultan pengawas yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kami mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan keselamatan pekerja dan kualitas proyek ini. Selain itu, penerapan standar K3 serta penggunaan APD di setiap proyek konstruksi di Kabupaten Bekasi harus lebih diperhatikan di masa mendatang,”tegasnya.
LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi mengingatkan, kita semua akan pentingnya memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap proyek konstruksi. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahap pelaksanaan proyek untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pihak yang terlibat.
– Red –