Kabupaten Bekasi,faktanews24.com – Proyek rehabilitasi gedung di Sekolah Dasar Negeri Sukarahuyu 02, yang terletak di Balong Ampel Desa Sukarahuyu Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, diduga melanggar sejumlah peraturan terkait keterbukaan informasi publik dan keselamatan kerja. Hal ini terungkap setelah tim media dan LSM Prabhu Indonesia Jaya melakukan pemantauan ke lokasi proyek, Sabtu (8/3/2025).
Indikasi pertama yang mencuat adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang mencantumkan informasi penting, seperti sumber anggaran, nomor kontrak, lokasi, perusahaan pelaksana, nilai kontrak, dan lama pelaksanaan pekerjaan. Namun, di lokasi SD Negeri Sukarahuyu 02, papan informasi yang seharusnya ada, tidak ditemukan.
Menurut salah seorang pekerja proyek tersebut, pekerjaan yang dilakukan pada penggantian keramik, perbaikan plafon dengan dugaan cara tambal sulam, dan pengecatan tanpa adanya penggantian atau perbaikan yang menyeluruh pada bagian-bagian lain yang seharusnya diperbaiki. Hal ini menambah keprihatinan terkait kualitas pekerjaan yang dilakukan. “Keramik kita ganti semua, pintu kita ganti, tapi masalah kayunya Plapon blakang kalau pakai besi, cepat kropos karena airnya asin,” ungkap salah seorang pekerja.
Lebih lanjut, tim media dan LSM Prabhu Indonesia Jaya juga menemukan bahwa para pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan ketentuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.04/MEN/1980 tentang APD, setiap pekerja di lokasi konstruksi wajib mengenakan APD yang sesuai untuk mencegah kecelakaan kerja dan melindungi kesehatan mereka.
Selain itu, penjaga sekolah dan beberapa pekerja yang dikonfirmasi oleh tim media mengaku tidak mengetahui siapa pemborong atau perusahaan pelaksana proyek tersebut. Hal ini semakin menambah dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan dan transparansi proyek.
N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa temuan ini sangat mengkhawatirkan. “Kami menduga bahwa proyek ini sengaja disembunyikan dari publik dengan tidak memasang papan informasi proyek sedangkan pekerjaan sudah berjalan 5 hari. Padahal pemasangan papan nama proyek adalah wujud dari transparansi yang diwajibkan oleh Undang-Undang KIP dan peraturan terkait lainnya,” ujarnya.
N. Rudiansah juga menegaskan bahwa tidak adanya penerapan standar K3 dan pengawasan yang lemah menunjukkan adanya pelanggaran yang serius terhadap hak-hak pekerja dan ketentuan keselamatan kerja. “Kami mendesak dinas terkait agar segera menindaklanjuti masalah ini dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik itu konsultan pengawas maupun pemenang tender proyek ini.”
DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya dan tim media juga mengingatkan pentingnya pengawasan publik dalam setiap proyek pemerintah, khususnya yang melibatkan dana negara, agar terwujudnya transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.
Dinas terkait diminta untuk segera turun kelokasi dan memberi teguran kepada pengawas, konsultan dan kontraktor atas temuan ini, serta memastikan bahwa proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
– Redaksi –