Kabupaten Bekasi,faktanews24.com – Dalam rangka menjaga integritas dan transparansi organisasi, N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pembaruan Id Card (KTA) bagi seluruh anggota LSM Prabhu Indonesia Jaya di Kabupaten Bekasi. Pernyataan ini bertujuan untuk memastikan setiap anggota menggunakan identitas yang sah dan terbaru, 14 Februari 2025.
N. Rudiansah menegaskan bahwa anggota yang masih menggunakan Id Card (KTA) lama tidak lagi terdaftar sebagai anggota aktif LSM Prabhu Indonesia Jaya. “Kami mengimbau kepada seluruh anggota yang masih menggunakan Id Card lama untuk segera memperbarui KTA mereka. Jika edikat yang digunakan masih yang lama, maka orang tersebut tidak lagi diakui sebagai anggota LSM Prabhu Indonesia Jaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudiansah menekankan bahwa segala tindakan atau masalah yang timbul akibat penggunaan Id Card lama tidak menjadi tanggung jawab organisasi. “Kami meminta agar instansi atau pihak terkait tidak mengakui mereka yang masih menggunakan Id Card lama sebagai anggota LSM Prabhu Indonesia Jaya,” tambahnya.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya ini juga menegaskan bahwa meskipun seseorang menggunakan atribut resmi LSM Prabhu Indonesia Jaya, jika tidak dapat menunjukkan Id Card terbaru, maka orang tersebut tidak diakui sebagai anggota atau pengurus dalam organisasi.
Sebagai tindak lanjut dari pernyataan ini, N. Rudiansah meminta seluruh anggota dan pengurus yang belum memperbarui Id Card (KTA) untuk segera menghubungi pihaknya di nomor kontak +62 857-1178-5644. Pembaruan Id Card harus dilakukan dalam waktu satu minggu setelah pernyataan ini dikeluarkan.
Tembusan dari pernyataan ini juga telah disampaikan kepada Ketua Umum DPP LSM Prabhu Indonesia Jaya dan Ketua DPW Jawa Barat LSM Prabhu Indonesia Jaya.
– Tim –