FAKTANEWS24.com Kab.Bekasi – Di duga oknum RT dan pengurus pembuatan Sertifikat tanah PTSL di Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi,
Telah meminta uang jutaan rupiah kepada warga namun sampai saat ini buku sertifikat nya belum kunjung jadi dari tahun 2023 sampai saat ini 2025 hanya janji dan janji yang di berikan oleh pihak pengurus PTSL Desa Sukakerta ( Senin 06-01-2025 ).
Saat di konfirmasi melalui telpon WhatsApp Camat Sukawangi Parno Martono, S.AP.,KP.,M.SI, waduh sudah sering tanggapan Sukakerta kan baru kemaren juga itu, coba besok Sekdes nya Saya ini deh saya suruh hubungi Abang ya, ucapnya pada hari saptu sore 04-01-2025
Seolah-olah Camat Sukawangi tidak mau berkomentar dengan ada nya keluhan dari masyarakat Desa Sukakerta yang merasa di rugikan oleh pihak pengurus PTSL Desa Sukakerta yang sudah jelas-jelas pungli sampai jutaan rupiah.
Saat di konfirmasi pada Sabtu sore 04-01-2025, M.H menjelaskan, dari awal pengukuran saya sudah di mintai uang sebesar 150.000 Ribu untuk biyaya ukur nah terus gelombang ke Dua di pinta lagi 500.000 Ribu untuk penebusan Buku sertifikat kalaw yang minta RT bang tapi sampai saat ini ga jadi jadi sudah sering saya tanyakan ke RT dan pihak pengurus Pembuatan sertifikat program PTSL namu jawaban nya selalu nihil sabar aja itu jawaban yang kami dapat dari tahun 2023 sampai 2025 ini, ucapnya pada awak media
Di waktu yang sama, G.N juga menjelaskan iya bang dari gelombang pertama sampai gelombang ke 2 sampai saat ini blum jadi pas kami tanyakan Kepala Desa dan pa sekdes pun tunggu aja di gelombang ke 2, padahal saya sudah ngeluarin uang 1 juta padahal luas tanah saya cuma 417 meter ya saya ngasihin duit ke RT kalau tanggal penyerahan Uang saya lupa karna sudah lama bangat dari tahun 2023 sampai saat ini 2025 belum jadi, untuk di sini aja ada Empat orang yang belum jadi bang, ucapnya pada awak media.
Warga Kampung galian Sasak RT/RW 002/001 Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi meminta Kepada pihak Pengelola pembuatan Sertifikat tanah yang melalui program PTSL agar segera mengembalikan hak nya karna sampai saat ini tidak ada itikat baik dari pihak oknum terkait.
Kalau seperti ini APH harus tindak kasus yang sudah merugikan masyarakat sampai jutaan rupiah dalam pembuatan Sertifikat tanah di program PTSL yang di manah SKP 3 Mentri pun menetapkan biyaya yang di perbolehkan hanya sebesar 150.000 ribu tidak boleh lebih dari itu.
Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kab.Bekasi sampai saat ini blum ada yang bisa untuk di minta keterangan nya soal ada nya pungutan liar oleh pihak pengurus program PTSL di Desa Sukakerta.