Bekasi,faktanews24.com – Kejadian yang sangat memprihatinkan terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukamakmur 02, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Plafon pada bangunan dua lantai yang baru beroperasi selama satu tahun ambruk secara tiba-tiba, yang diduga disebabkan oleh penggunaan material yang tidak memenuhi standar yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain kerusakan pada plafon, ditemukan pula tembok yang retak, pintu yang rusak, dan paving block yang ambles. Kejadian ini sangat disayangkan, mengingat anggaran milyaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan yang berkualitas. 21 Januari 2025.
Proyek rehabilitasi gedung SDN Sukamakmur 02 ini dilaksanakan oleh CV. Mardhotillah Mandiri dengan kontrak nomor PG.02.02/872/SP/BN-DCKTR/2023, yang dimulai pada 4 Oktober 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.236.399.000,-. Pekerjaan ini bersumber dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi, menggunakan dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, yang menerima laporan dari masyarakat, segera melakukan investigasi bersama tim media ke lokasi pada 21 Januari 2025. Dalam peninjauan tersebut, dua pekerja yang sedang berada di lokasi menjelaskan bahwa mereka mendapat instruksi dari pihak kontraktor setelah adanya laporan dari pihak sekolah terkait kerusakan plafon. Ada ruang kelas lainnya juga menunjukkan kondisi atap plafon yang sudah diganjal dengan topangan kayu kaso.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, kami menduga adanya ketidaksesuaian antara bahan material yang digunakan dengan yang tertera dalam RAB. Kami mencurigai bahwa banyak bahan material yang dikurangi, yang mengakibatkan penurunan kualitas bangunan. Selain itu, kami juga mencurigai adanya kelalaian dari konsultan pengawas dan Dinas Cipta Karya yang terlibat dalam proyek ini, bahkan ada dugaan kongkalikong antara pihak-pihak terkait dengan kontraktor,” ujar N. Rudiansah.
Rudiansah juga menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap proyek pembangunan fasilitas pendidikan. “Kami meminta Badan Pengawas Keuangan (BPK) Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit terhadap proyek rehabilitasi SDN Sukamakmur 02 dan melakukan uji mutu terhadap bahan bangunan yang digunakan. Kejadian ini sangat membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pengajar di sekolah. Kami mendesak agar langkah-langkah tegas diambil untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudiansah mengingatkan pentingnya menyediakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan layak digunakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan peraturan terkait lainnya. “Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas justru disalahgunakan. Kami menuntut agar penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan tuntas demi keselamatan anak-anak dan tenaga pendidik,” tutup Rudiansah.
– Tim –