FaktaNews24.com, Kabupaten Bekasi – Proyek Siluman Gentayangan, Abaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dikerjakan tanpa papan informasi kegiatan, proyek pengerjaan Drainase diDesa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia diduga proyek yang tidak diketahui asal-usul anggarannya, Senin (06/11/23).
Pasalnya, pekerjaan proyek yang didanai pemerintah melalui Dana Desa, yang diduga Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat masih ada oknum pejabat didaerah dan didesa yang masih main-main pada saat realisasi program bantuan tersebut, tidak dipasangnya papan informasi kegiatan, anggaran yang mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah untuk salah satu kegiatan fisik Drainase tersebut sepertinya tidak ada apa-apanya sehingga oknum mengabaikan papan informasi kegiatan proyek.

Ketua DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya, N Rudiansah mengatakan,” di Desa Karangbahagia, sedang ada realisasi dana Desa, bantuan dari Provinsi Jawa Barat, anggaran tahun 2023, salah satunya pekerjaan fisik yang ada di Desa Karangbahagia sedang ada pengerjaan Drainase dikampung Kepuh Rt 002 Rw 01 Dusun I Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Namun sangat disayangkan, ditempat pekerjaan tersebut tidak ditemui papan informasi kegiatan,” ucap Rudiansah
Ia menambahkan,” Ini menjadi sorotan LSM Prabhu Indonesia Jaya dan Awak Media, sumber angarannya dari mana, berapa jumlahnya, dan berapa panjang serta tingginya Drainase yang sedang dikerjakan tersebut tidak diketahui. Alias Siluman, Gelap,” katanya

Pekerjaan peningkatan saluran air, mencapai puluhan juta rupiah tersebut mendapat sorotan Ketua DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi dan team awak media pada saat investigasi di lokasi pembangunan pekerjaan tersebut, Pada Rabu tanggal 1 November 2023 lalu.
N.Rudiansah Meminta kepada pihak yang berwenang, yakni Dinas terkait, untuk menindaklanjuti pekerjaan di Desa Karangbahagia, agar mengecek pekerjaan Drainase yang diduga dikerjakan amburadul, tanpa adanya gajihan tanpa adanya cerucuk bambu pemasangan batu pun tanpa digalih langsung di tancapkan di lumpur dan ber air. sehingga proses penempatan batu kali sebagi pondasi langsung di tancap-tancapkan ke lumpur yang tergenang Air sehingga diragukan kekuatanya, pungkasnya
Diduga, Kepala Desa Karangbahagia Sama sekali tidak memberikan arahan yang sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan spesifikasinya kepada oknum pegawainya sehingga pekerjaan tidak memikirkan kualitas, pekerjaan drainase yang berada di Desa Karangbahagia, yang mana proyek Drainase saluran air tersebut dikerjakan semaunya. (dikerjakan asal-asalan).
Salah satu pekerja pada saat di konfirmasi awak media dan ketua DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya, menyebutkan,” Panjang keseluruhan kiri dan kanan 160 M. dan tinggi 70 Cm,” Ucapnya kepada awak Media.
Pekerjaan Drainase yang dikerjakan sudah berhari hari, namun tidak terpasangnya papan informasi kegiatan dalam proyek tersebut, dan proses pengerjaannya terpantau asal-asalan, kami menduga keras pihak penerima anggaran tersebut telah abaikan mutu standar aturan yang sudah di tentukan, sehingga dikawatirkan kualitasnya tidak bertahan lama”, ucap Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya, Rudiansah
Terkait dengan hal tersebut jangan sampai ada pihak terkait kongkalikong dengan pihak kepala desa, terutama pengawas lapangan, kepada Dinas yang bertanggung jawab harus memberikan teguran yang tegas dan sangsi terhadap Kepala Desa Karangbahagia.
Dalam hal ini, Diduga Kepala Desa Karangbahagia telah melakukan kelalaian. Lantaran papan nama proyek sampai berhari-hari tidak dipasang diduga agar bisa mengelabui masyarakat .
Berdasarkan UU NO. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seharusnya pihak proyek tersebut memaparkan rencana kegiatan dan anggaran yang digelontorkan Pemerintah secara terbuka, dari mulai Anggarannya, Volume , dan waktu pekerjaan nya, sesuai amanat undang-undang yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penting hal tersebut dilakukan, agar baik masyarakat, LSM atau pun jurnalis tahu. Untuk sama-sama mengawasi proses kegiatan tersebut. Guna mencegah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Agar hasil pekerjaan tersebut kualitas dan mutunya bisa sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Perlu diketahui, Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah bentuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini diterbitkan, pekerjaan Drainase dikerjakan proyek tersebut tidak jelas, masih tak terlihat papan informasi kegiatan.
(dis)