FaktaNews24.com
Mesuji – Dugaan adanya penyimpangan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kinerja di TK ABA Tanjung Menang Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung menguat saat awak media beserta tim lakukan kunjungan ke Sekolah tersebut untuk konfirmasi terkait anggaran BOP Kinerja tahun 2022 – 2023 senilai Rp.90 juta,, Rabu 25/04/2025
Keterangan yang di dapat dari Kepsek inisial AR, bahwa pada tahun 2022 TK ABA Tanjung Menang Raya mendapat bantuan BOP Kinerja sebesar Rp.60 juta, dan sudah direalisasikan sesuai ketentuan,” jelasnya
Selanjutnya pada tahun 2023 TK ABA kembali mendapat bantuan BOP Kinerja namun nilainya tidak sama seperti tahun 2022 yang lalu, kami hanya mendapat bantuan sebesar Rp.30 juta saja, itu pun sudah kami gunakan sesuai kebutuhan yang ada,” katanya
Tapi sayang keterangan yang disampaikan oleh Kepsek AR, kepada awak media beserta tim, tidak sesuai dengan faktanya, ada dugaan anggaran BOP Kinerja 2022-2023 senilai Rp.90 juta dikelola tidak transparan dan tidak tepat sasaran terindikasi di selewengkan.
Pasalnya, saat awak media bertanya kepada salah seorang guru yang mengaku sudah lama mengajar disana bernama Siti Nur Laila Soimah mengatakan bahwa selama ini dirinya tidak tau apa itu BOP Kinerja, yang saya tau hanya BOP reguler,”katanya
Hal itu disampaikan kepada awak media saat awak media menanyakan apakah ibu Siti selama ini tahu ada bantuan berupa anggaran BOP Kinerja pada tahun 2022 – 2023 senilai Rp.90 juta, namun dijawab dengan tegas oleh Siti, tidak tahu pak saya hanya tau BOP reguler saja,” terangnya
Saat awak media menanyakan apa saja kegunaan BOP Kinerja yang ibu Siti ketahui, dengan nada ragu Siti mencoba menjelaskan tapi terkesan asal jawab dan akhirnya ia mengakui, jujur pak saya kurang paham karena saya tidak tau apa itu BOP Kinerja serta kegunaannya,” katanya
Dari keterangan Siti, tampak jelas Kepsek AR tidak transparan, serta di duga menyalahgunakan angaran BOP Kinerja tahun 2022 – 2023 senilai Rp. 90 juta
Anggaran yang cukup besar nilainya itu harusnya digunakan untuk meningkatkan kinerja guru, dengan mengikuti seminar dan pelatihan serta kegiatan lainnya terkait peningkatan kualitas guru
Namun faktanya tim, menemukan anggaran BOP Kinerja tahun 2022 -2023 sebesar Rp.90 juta tidak disampaikan oleh Kepsek AR, kepada para guru yang seharusnya menerima manfaat dari bantuan tersebut
Jika melihat jumlah guru di TK ABA sebenarnya hanya tiga orang saja, menjadi hal yang cukup janggal dan mencurigakan bila Kepsek tidak memberi tahu guru, terkait adanya bantuan BOP Kinerja tersebut,
Seharusnya Kepsek menjelaskan kepada para guru mengenai bantuan BOP Kinerja, kegunaan dan manfaatnya agar ada keterbukaan dalam mengelola anggaran milik negara tersebut
Atas keterangan dari Kepsek AR dan Siti awak media kemudian minta izin untuk membuat berita terkait anggaran BOP Kinerja tahun 2022 -2023 yang diduga tidak tepat sasaran dan diduga ada penyimpangan,
Namun Kepsek AR mengatakan keberatannya jika berita tentang anggaran BOP Kinerja diterbitkan, Saya keberatan lah pak jika diberitakan, jangan diberitakan pak,”pinta kepsek AR
Atas hal tersebut diduga Kepsek AR mengabaikan UU No. 14 tahun 2008 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.