Di duga Kepsek SDN 2 Margoyoso Kecamatan Sumberejo Melanggar PP 53 tahun 2024

Di duga Kepsek SDN 2 Margoyoso Kecamatan Sumberejo Melanggar PP 53 tahun 2024.

 

Faktanews24.com – Tanggamus Lampung – Di duga Kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri 2 Margoyoso Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Didik Sudarmawan jarang masuk ngantor.

Hasil pantauan awak media ini, hari Selasa 25 Febuari 2025, sudah beberapa kali di kunjungi, pihak bersangkutan (kepsek) selalu tidak berada di tempat.

Menurut keterangan para guru walaupun masuk pak,” itu pun sebentar terus pergi tidak tau kemana, dua hari ini tidak masuk sama sekali, kabarnya ia lagi sibuk ngurusin orang tuanya mau pergi haji,” papar nya.

Dalam hal ini pertanyaan sederhana, dimanakah beliau selama ini ngantor dan bertugas sebagai seorang pemimpin, selaku pengemban amana kepala sekolah SDN 2 Margoyoso Kecamatan Sumberejo,dan sejauh mana momen sekolah yang di embannya untuk mendidik memberi arahan unsur di dalamnya para tenaga pendidik dan anak sekolah, yang butuh keberadaan sosok kepsek ..?

Perkara ini dinas pendidikan kabupaten Tanggamus, harus bertindak tegas kepada bawahannya,yang mana suda melanggar PP 53 tahun 2024 tentang Disiplin pegawai Negeri sipil ( PNS).

 

Feri Hardiyansah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *