Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tuba Angkat Bicara Terkait Guru SMPN 01 Rawa Pitu Pukul Anak di Bawah Umur
FaktaNews24.com – Tulang Bawang – Aksi bergaya premanisme yang dilakukan oleh oknum guru bahasa Indonesia bernama Nova Rika Tangkawarow di SMP Negeri 01 Rawa Pitu mengundang banyak perhatian dari berbagai kalangan, sehingga membuat gaduh lingkungan setempat, Rabu (23/10/2024)
Pasalnya oknum guru yang bernama Nova Rika Tangkawarow, diduga telah melakukan pemukulan, penganiayaan dan intimidasi kepada beberapa orang siswa di SMPN 01 Rawa Pitu hanya dikarenakan masalah sepele.
Sehingga membuat salah satu orang tua siswa melaporkan oknum guru tersebut kepada pihak yang berwajib dengan Nomor Laporan Polisi LP.78/X/2024.
Tentunya perbuatan oknum guru tersebut telah mencoreng citra pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) yang memiliki motto “Sai Bumi Nengah Nyappur,” yang berarti ” Satu Tanah, Ramah Bergaul ”
Sehingga membuat Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tuba angkat bicara, terkait dugaan adanya tindak kekerasan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru di SMPN 01 Rawa Pitu,
Saat dihubungi oleh awak media melalui telepon seluler miliknya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tuba, M.Ami Iswandi Ismet Balaw, S.Kom.,M.M dengan tegas mengatakan,” yang jelas itu perbuatan melawan hukum, sekarangkan tidak boleh lagi seperti itu dalam membina anak didik, proses sesuai aturan yang berlaku saja, kita tidak akan menutup – nutupi,” katanya.
Jika mengacu kepada aturan yang berlaku, bagi guru yang melakukan kekerasan terhadap siswa, termasuk menampar, dapat dikenakan sanksi pidana dan tindakan disiplin dari sekolah
Sanksi Pidana bagi guru yang melakukan tindak kekerasan kepada siswa dapat dikenakan Pasal 76C UU 35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman Pidananya adalah :
Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta.
Sementara sanksi disiplin bagi guru yang melakukan tidak kekerasan kepada siswa dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, skorsing sampai pemecatan.