Oknum Guru SMPN 01 Rawa Pitu Pukul Siswa dan Berupaya Mengintimidasi Para Saksi
FaktaNews24.com – Tulang Bawang – Oknum guru di SMP Negeri 01 Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, yang bernama Nova diduga melakukan tidak kekerasan kepada inisial RF (15) dan berupaya lakukan intimidasi kepada para saksi, Selasa, (22/10/2024)
Setelah oknum guru tersebut melakukan tidak kekerasan kepada RF siswanya sendiri, Nova juga melakukan upaya intimidasi kepada saksi – saksi yang melihat peristiwa pemukulan tersebut.
Korban inisial RF (15), siswa kelas IX di SMPN 01 Rawa Pitu, mengalami memar di pipi kanan, akibat di tampar oleh guru Bahasa Indonesia bernama Nova,
“ Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Jum’at (18/10/2024) pukul 07: 30 Wib, saat sedang berbaris persiapan senam pagi, tiba – tiba RF, di tampar oleh oknum guru Nova di depan teman-temannya hanya karena saat sedang mengatur barisan RF, dianggap tidak tertib,” jelas RF
Kemudian oknum guru tersebut diduga mengintimidasi para saksi dengan cara mengumpulkan para siswa yang melihat peristiwa pemukulan RF, untuk tidak menceritakan kepada orang lain,” kata salah satu saksi yang namanya tidak mau dipublis.
” Masih menurut nara sumber, salah seorang saksi inisial AS (15) dipanggil oleh ibu Nova dan dibawa kedalam salah satu ruangan guru, AS diduga di intimidasi oleh Nova, agar tidak menceritakan kepada orang lain peristiwa pemukulan yang dilakukannya kepada RF, lalu ibu Nova merekam pengakuan AS, dengan menggunakan handphone miliknya,” jelasnya
Winarso orang tua korban menyayangkan tindakan kekerasan yang menimpa anaknya dan upaya intimidasi kepada para saksi.
Mengapa oknum guru tersebut tidak adanya upaya untuk meminta maaf kepada keluarga kami, namun malah melakukan tindakan yang saya anggap provokatif, padahal saya selaku orang tua membuka pintu yang selebar-lebarnya kiranya yang bersangkutan datang kerumah saya dan meminta maaf kepada kami selaku orang tua,” jelas Sunarso
Akibat tindakan kekerasan yang dialami anaknya, Sunarso dan keluarga besarnya, telah melaporkan oknum guru tersebut ke Polisi. Laporan orang tua murid terhadap oknum guru ke Polisi terdaftar di Polres Tuba pada hari Minggu 20 Oktober 2024. Nomor laporan polisi LP. 78/X/2024.