Tahanan Kabur, Media Diperlakukan Arogan oleh Oknum Pengadilan Negeri Sarolangun

Tahanan Kabur, Media Diperlakukan Arogan oleh Oknum Pengadilan Negeri Sarolangun
Sarolangun – Setelah kaburnya tahanan Lapas bernama Sandit di Pengadilan Negeri Sarolangun pada Rabu, 10 Juli 2024, kejadian tersebut terekam dan menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat Sandit melarikan diri dengan cepat dari barisan tahanan lainnya dan melompati pagar pengadilan.
Namun, insiden tersebut diwarnai oleh tindakan kurang menyenangkan yang dialami oleh beberapa rekan media saat meliput di kantor Pengadilan Negeri Sarolangun yang beralamat di Komplek Gunung Kembang, Kabupaten Sarolangun.
Para awak media mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari seorang pejabat di Pengadilan Negeri Sarolangun. Adri Helver Roniarta, yang menjabat sebagai Sekretaris Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, diduga mengusir empat orang wartawan dengan tindakan arogan saat mereka meliput terkait kaburnya tahanan tersebut.
“Siapa yang memberitakan ini, kamu dapat informasi ini dari mana. Kau… informasi mu tidak jelas, kau bikin berita. informan kamu tidak jelas,” ujarnya kepada wartawan.
Ada empat wartawan yang berada di lokasi saat kejadian, yaitu Hasbi Sabirin dari Tribun Jambi, Surya Abadi dari Jambi TV, Abdurrahman Wahid dari Kabar Sarolangun, dan Padhil Khusairi dari Jambi Teliti. Oknum PN ini terlibat cekcok mulut dengan Hasbi Sabirin dari Tribun Jambi, bahkan mengeluarkan kata-kata kasar dan mengusir para wartawan keluar dari halaman kantor pengadilan.
“Dengar saya tidak mau berdebat. Kita mau saling menghargai dak. Oke saya tidak mau berdebat kau informasi kau saja tidak jelas mau bikin berita kau,” ujar Adri Helver Roniarta.
“Bawak mereka keluar. Pastikan keluar dari gerbang,” tambahnya.
Hasbi Sabirin dari Tribun Jambi mengaku sangat kecewa terhadap perlakuan oknum pejabat tersebut.
Dengan adanya informasi ini, DPW IWO Provinsi Jambi memberikan tanggapan pada Kamis, 11 Juli 2024. Sekjen IWO Jambi, Lawrence Sibarani, menyoroti perlakuan oknum tersebut sebagai indikasi ketidakmampuan sumber daya manusia sebagai pilar hukum di negeri ini.
Hak publik untuk mendapatkan informasi yang diatur undang-undang tentang keterbukaan informasi dan pelayanan publik harus dijunjung tinggi. Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Sumber:Detexsi Jambi
gusti dian saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *