Muhammad Mukhlisin Harahap dari Lembaga TOPPAN RI Akan Melaporkan Oknum Panwaslu ke Pihak Berwenang

Batang Hari, Jambi – Pada tanggal 10 Juli 2024 nantinya, Tepatnya hari Rabu, Muhammad Mukhlisin Harahap dari Lembaga TOPPAN RI akan melaporkan secara resmi oknum Panwaslu yang berinisial AWL beserta rekannya.
Menurut Mukhlisin, oknum panwaslu dan rekannya tersebut diduga bekerja sama untuk mengambil uang dari calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Bursa Zarnubi, pada pemilihan legislatif yang lalu di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batang Hari, Jambi.
Mukhlisin menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pemilu dan mencemarkan nama baik lembaga pengawas pemilu apa lagi dia seorang anggota dari panwaslu yang di tugas kan dibagian untuk mengawasi pelanggaran.
Saya dari Lembaga TOPPAN RI berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil, serta akan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.ucapnya
Laporan resmi ini akan saya ajukan ke pihak berwenang dengan harapan dapat segera diusut tuntas, agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat terjaga.Tandas mukhlisin
Penulis:Gusti
gusti dian saputra