Lemahnya Penanganan Hukum di Jambi Terkait Kasus Pungli SMAN 12 Merangin, Ini Penjelasan Ahmad

Lemahnya Penanganan Hukum di Jambi Terkait Kasus Pungli SMAN 12 Merangin
Jambi – Penanganan hukum terhadap dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 12 Merangin, Jambi, yang dilaporkan oleh Ahmad, Ketua LSM Gaven, menuai kritik tajam. Ahmad menyoroti lambannya proses penegakan hukum terkait laporan tersebut.
Berkas dugaan pungli yang mencakup bukti-bukti seperti kartu pembayaran SPP dan komite serta kesaksian wali murid telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Namun, kasus tersebut malah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang kuat, termasuk pernyataan dari orang tua wali murid. Jika korupsi dan pungli ini terus dibiarkan, apakah kita semua harus berbondong-bondong melakukannya? Kami hanya meminta kepastian hukum,” tegas Ahmad dengan nada kecewa.
Selain dugaan pungli SPP dan komite, Ahmad juga menyoroti anggaran yang tidak transparan terkait kegiatan ekstrakurikuler tahun 2020. Menurutnya, alokasi dana untuk kegiatan tersebut terlampau besar, tanpa adanya penjelasan rinci tentang penggunaannya.tutup ahmad
Penulis:Gusti Dian Saputra
Gusti dian saputra
Berita Lainnya  DPRD Sarolangun Apresiasi Pemkab Atas Penghargaan berupa Insentif Fiskal dari Kemenkeu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *