Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal dan Dugaan Penghindaran Pajak: Nama Dirnanta dan Haji Nanang Disebut
Jambi – Nama Dirnanta, yang diketahui bertugas di Polda Jambi, dan Haji Nanang disebut-sebut dalam kasus pemalsuan dokumen pembelian 60 kapal serta dugaan penghindaran pajak. Informasi ini mencuat setelah Ko Apek, salah satu pihak yang terkait, dinyatakan bersalah dan dihukum 5,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi beberapa hari lalu.
Dilansir dari media IKJ, kasus ini bermula dari adanya dokumen pembelian kapal yang diduga dipalsukan, sehingga negara dirugikan akibat tidak diterimanya pajak yang semestinya dibayarkan. Dalam proses persidangan, Ko Apek menyebutkan nama Dirnanta dan Haji Nanang sebagai pihak yang diduga terlibat. Meski demikian, hingga kini keduanya belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan pelanggaran hukum yang berdampak pada kerugian negara. Ibu dari Ko Apek berharap agar pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Dirnanta dan Haji Nanang, segera diproses secara hukum.
Pihak Polda Jambi sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu anggotanya dalam kasus ini. Proses hukum masih berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Penulis:Gusti Dian Saputra
Gusti dian saputra