Eksekusi Tanah Kas Desa Karya Harapan Mukti Kec.Pelepat Ilir Kab.Bungo Prov.Jambi berjalan lancar

Faktanews24.com – Muara Bungo, berdasarkan pentetapan pengadilan Muara Bungo No.4 Pdt.Eks/2024.PN.Mrb.Jo, No.40/Pdt G/2022.PN Mrb.Jo, No.69/Pdt/2023/PT.Jbi.Jo, No.694/Pdt/2024-02-06. Pada tanggal 14 Februari 2025 Eksekusi tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bungo berjalan aman dan terkendali. Acara tersebut diawali dengan pembacaan amar putusan oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri Bungo.

Pengukuran ulang tanah yang disengketakan dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Bungo. Meskipun pihak termohon (tergugat) yang berinisial KDR sedikit menunjukkan emosi, namun dapat ditenangkan oleh pihak Polres Muara Bungo dan tidak terjadi hal yang negatif.

Acara pengukuran dan pemeriksaan fisik objek tanah yang disengketakan selesai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Pada akhir acara, kedua belah pihak melakukan penandatanganan sebagai tanda kesepakatan.


Kapolres Bungo, AKBP Natalena Cahyono, S.Kom, melalui Kabag Ops Akp. Botben.M Pasaribu yang memimpin langsung pengamanan dilapangan mengucapkan syukur atas berlangsungnya acara tersebut tanpa insiden. Ia berharap kedepannya agar terjadi hubungan sinergi dengan aparat Kodim 0416 yakni Personil Babinsa semoga dapat terjalin hubungan yang harmonis.

Tuk Rio (Kepala Desa) Karya Harapan Mukti, Iwan Hermawan, dihubungi melalui HP selulernya, menyampaikan ucapan terima kasih atas kelancaran acara eksekusi tersebut kepada semua pihak yang telah membantunya.

“melakukan hal tersebut benar-benar demi warganya. Kelak, apabila ekonomi warga lancar, otomatis pendapatan PAD Desa akan bertambah dari tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Ap