FaktaNews24.com || Kabupaten Bekasi – Didik Sutarto Ketua RT 01/03 Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi mengungkapkan keprihatinan mendalam setelah diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa. Didik menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang, karena dilakukan tanpa melalui proses musyawarah yang diatur oleh undang-undang, Selasa, (15/10/2024).
Sejak menjabat Ketua RT 01/03 Desa Sukamurni pada tahun 2013, Didik menyatakan bahwa ia hanya menerima surat pemanggilan dari Upas, sementara hingga kini, belum ada surat pemberhentian resmi yang diterimanya. Ia menekankan bahwa pergantian dirinya sebagai Ketua RT seharusnya dilakukan melalui musyawarah dan mufakat, sebagai wujud dari proses demokrasi yang sehat.
“Saya berharap adanya surat pemberhentian yang terhormat dari Kepala Desa Sukamurni. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, “Ujar Didik.
Masih kata Didik, “Saya minta agar pihak-pihak terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai prosedur dan langkah yang diambil dan memastikan bahwa semua langkah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas lembaga kemasyarakatan, “Tegasnya.
Disisi lain, Bendahara Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, Taram, dirinya menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap Kepala Desa Sukamurni yang diduga melakukan pemberhentian secara sepihak.
“Dengan kejadian ini, saya katakan bahwa pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan di tingkat desa, tidak mengambil keputusan secara sepihak, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu, “Tegas Pria yang akrab disapa Marong itu saat berada di kediaman Didik.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemberhentian Ketua RT harus melibatkan musyawarah masyarakat setempat.
( Red/Tim )