Live TikTok Berujung Penjara: Tersangka Penghina Suku Pakpak Ditangkap

 

DAIRI|Faktanews24.com – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan penghinaan terhadap Suku Pakpak melalui media sosial TikTok. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si, didampingi Waka Polres Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, pada Rabu (22/1/2025).

Tersangka berinisial JTST (32), warga Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

“Penangkapan dilakukan dengan pendekatan humanis dan menjunjung asas kekeluargaan. Kami meminta keluarga tersangka untuk membujuknya agar pulang ke rumah. Setelah melalui upaya persuasif, keluarga bersedia bekerja sama, dan tersangka akhirnya kembali ke kediaman orang tuanya,” jelas Kapolres.

Setelah diamankan, JTST langsung dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Sat Reskrim masih mendalami motif di balik dugaan penghinaan tersebut.

Proses penetapan tersangka didasarkan pada laporan masyarakat ke Polres Dairi. Dalam penyelidikan, tim kepolisian melibatkan ahli bahasa dan ahli ITE untuk menentukan apakah pernyataan tersangka memenuhi unsur pidana.

“Hasil pemeriksaan para ahli menyatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana,” tegas AKBP Faisal.

JTST kini dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas perbuatannya.

Polres Dairi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan terus menjaga harmoni antarbudaya di tengah masyarakat.(TriS)

TriS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *