Sumbar, FaktaNews24.com ][ Marak kendaraan box engkel yang sudah dimodifikasi di wilayah hukum Padang Pariaman di Jl. Raya Padang – Bukittinggi No.KM. 2, Kasang, Kec. Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Apa tanggapan APH??
Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh para mafia untuk meraup keuntungan dari penjualan bisnis tersebut jelas-jelas sudah merugikan negara.
Saat awak media melintas di sekitaran Padang Pariaman, Sumbar atau lebih tepatnya lagi di salah satu SPBU 14.271.571 Palapa terlihat beberapa truck engkel box yang sudah dimodifikasi keluar masuk di antrian SPBU Palapa tersebut.
Tim Awak Media melihat mobil truck engkel box yang diduga bermuatan besar bahan bakar bersubsidi jenis solar yang sedang mengisi dengan kondisi kendaraan hidup atau nyala.
Ditempat yang sama, saat hasil investigasi tim awak media dengan kecurigaan di SPBU 14.271.571Palapa membiarkan mafia ilegal BBM Solar bersubsidi tersebut.
SPBU Palapa ini kedapatan kembali melakukan praktik serupa, melanggar UU Migas yang mengatur distribusi BBM subsidi.
Kegiatan ilegal di SPBU Palapa terungkap kembali, dimana diduga kuat terjadi kolaborasi dengan mafia solar BBM bersubsidi.
Termasuk beberapa sopir truk yang hendak mengisi BBM, menyaksikan adanya mobil “siluman” yang beroperasi mengisi Bio Solar secara berulang.
Padahal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000,000,000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dilain sisi, bagaimana cara APH wilayah hukum Padang Pariaman, Sumbar menindak lanjuti maraknya para mafia solar, atau mungkin terkesan menutup mata.