Oknum APH Diduga Backing Tambang Emas Ilegal di Kuantan Hilir Sebrang

FaktaNews24.com, KUANTAN SINGINGI ][ Dibeberkan mencapai ratusan rakit Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di tiga Desa, antar lain:
Desa Kasang Limau, Desa Rawang Oguong, Desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Sebrang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau. informasi terbaru diperoleh dari warga masyarakat setempat yang dipercaya menjelaskan kepada awak media pada Senin malam 06/01/2025.

“Disini di Desa Kasang Limau Sundai, puluhan Rarit mesin PETI, kalau semua nama pemilik tidak begitu kenal, namun salah satunya milik Yones oknum Guru PNS, memang hanya sekali-sekali ke lokasi karena pengurusnya Abang iparnya inisial Ep. Ini kuberikan nomor WA Yones ya dan Konfirmasi ke beliau, Ucap narasumber yang dirahasiakan namanya.

Malam itu juga Senin dan pagi hari selasa, awak media konfirmasi melalui SMS WhatsApp miliknya Yones +62 823 8917 34xx, Jawab Singkatnya, Maaf ini siapa., Tulisnya Yones.

Narasumber warga masyarakat setempat membeberkan bahwa di Desa Kasang Limau Sundai, Desa Rawang Oguong dan Desa teratak jering, “Lebih kurang 100 unit rakit mesin dompeng Aktivitas Tambang Emas Ilegal. bahkan sejumlah tidak jauh dari Kantor Camat, masih kedengaran suara mesin dari Kantor Camat Kuantan Hilir Sebrang. Ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan dalam jumlah tersebut diduga ada miliknya Kapolsek disini di wilayah desa ini Desa teratak jering, “sambungnya narasumber.

Pada hari ini Selasa 07/01/2024 sekira pukul 09.27 Wib.. Awak media mengkonfirmasi melalui SMS WhatsApp miliknya IPTU Riduan Butarbutar S.H., M.H Kapolsek Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Sebrang., Jawab Singkatnya.. Iya Saya Kapolsek, Maaf sekarang lagi ada acara serah terima jabatan di Polres, ‘Tulisnya. sampai diturunkan berita ini belum ada lagi Tanggapan dari Kapolsek.

Terpisah:
Perlu diketahui pada sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media., Terpantau Lebih-kurang 60 unit rakit PETI yang beroperasi di tiga Desa di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, Antara lain Desa Kasang limau Sundai, **Desa Koto Rajo** dan Desa Taratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Sebrang. Dan tambahan kali ini **Desa Rawang Oguong**

Warga masyarakat yang memberi informasi sangat meyakini awak media sambil awak media rekam dan screenshot pernyataan nya., ini akurat bg, saya nggak memberi informasi bohong, tanpa turun abg atau siapa saja yang mau turun silahkan, ini fakta informasi saya., Ujarnya Narasumber.

**Desakan Publik dan Kerusakan Lingkungan**

Pengakuan ini memicu respons keras dari berbagai pihak. narasumber menyatakan bahwa aktivitas PETI di beberapa Desa ini telah berlangsung lama, hanya berhenti sementara setiap tindak lanjuti dari pihak Aparat Penegak Hukum “Kerusakan lingkungan yang terjadi sangat parah.

**Tindakan Penegak Hukum: Cukupkah?**

Pada Sebelumnya melalui tindakan dari penegak hukum (APH) telah melakukan sejumlah rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI dengan cara dibakar. Namun, langkah ini memunculkan pertanyaan besar: **Apakah pemusnahan rakit cukup untuk menghentikan aktivitas PETI?**

“Tertentu serta kronologi aktivitas tambang ilegal ini menjadi indikasi kuat adanya tindak pidana. Namun, pemusnahan rakit tanpa mengusut tuntas para pemilik, pemodal, dan penampung hasil emas ilegal dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.

Sejumlah pemilik tambang, pemodal, hingga penadah hasil tambang ilegal,. Publik mendesak agar pihak berwenang tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menindak tegas aktor-aktor utama di balik aktivitas ilegal ini.

Kasus ini menjadi ujian bagi keberanian dan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan di Kuantan Hilir Kuantan Hilir Sebrang kabupaten Kuansing.. dari dampak aktivitas PETI yang merusak dan dampak buruk lainnya.

Pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembiaran tambang emas ilegal di Desa Kasang Limau Sundai, Desa Koto Rajo, dan Desa Tarata Jering, Kecamatan Kuantan Hilir, dan tambahan kali ini Desa Rawang Oguong. Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat oknum – oknum aparat yang tidak taat program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo – Gibran, sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum

#No Viral No Justice#

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *