Lari Ke Maluku Utara, Resmob Polres Minsel Ciduk DPO, Ini Kronologinya.

Minahasa Selatan // faktanews24.com

Satuan Reserse Kriminal (Resmob), Polres Minahasa Selatan (Minsel), gerak cepat mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kabel tembaga perusahaan PT Kelapa Jaya Lestari, Desa Kapitu, Kec. Amurang Barat (Ambar) , Kabupaten Minsel.

Adapun Tersangka seorang lelaki berinisial SL alias Sudarso (35), warga Desa Talawaan Atas, Kec. Wori, Kab. Minut sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (15/04/2024), mengungkapkan bahwa tersangka SL diamankan di Buli, Kabupaten Halmahera Timur (Hal tim) , Propinsi Maluku Utara (Malut).

Perlu diketahui bahwa pengejaran telah dilakukan oleh tim resmob polres Minsel sejak kamis minggu lalu dengan melaksanakan koordinasi.

“Pengejaran dilakukan sejak hari Kamis, minggu lalu. Hasil koordinasi tim gabungan Resmob Polres Minsel dan Resmob Polres Halmahera Timur, akhirnya tersangka SL bisa diamankan, hari ini telah tiba di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” ungkap Kapolres.

Dalam kejadian kasus tersebut dimana pencurian kabel tembaga terjadi di PT Kelapa Jaya Lestari, Desa Kapitu, pada akhir tahun 2023 lalu.

“Ada 7 (tujuh) orang tersangka dalam kasus ini, yang mana awalnya mereka bekerja dalam pemasangan kabel listrik di PT Kelapa Jaya Lestari. Sorenya mereka pulang rumah dan malamnya kembali lagi, memanjat tembok beton perusahan kemudian mencuri kabel di dalam perusahan lalu menjualnya di Manado,” terang Kapolres.

Dimana juga Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Minsel telah mengamankan 4 (empat) orang tersangka, sedangkan 3 (tiga) lagi dalam proses pengejaran.

#lifanjolie

Lifan J Mintje

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *