FaktaNews24.com | Tangerang – Edwar ketua LPK-RI DPD PROV BANTEN, sebagai penerima surat kuasa dari pemberi kuasa, Ny Icha Febriyanti selaku korban kekerasan penganiayaan yang sudah membuka laporan ke Polresta Tangerang Kota dengan nomor. TBL/116/II/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/Polresta Tangerang/Polda Banten. Senin (18/03/24)
Edwar, meminta kepastian hukum dalam bentuk surat resmi nya atas LP. Nomor TBL/B/116/II/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA BANTEN, yang tidak ada kejelasan, dari semua peristiwa tersebut.
Edwar, menyikapi dalam bentuk perlindungan hukum dan meminta kasus tersebut segera secepatnya di proses secara hukum.
Sementara itu, korban penganiayaan (IF) Wartawati Media Antero.co selalu menanyakan hasil perkembangan atau tindak-lanjut laporannya melalui kuasa nya, Edwar ketua LPK-RI DPD PROVINSI BANTEN dan Ujang Kosasih sebagai kuasanya.
Ditempat terpisah, Bonai selaku Kepala biro media Antero.co kabupaten Tangerang menyampaikan ucapan terima-kasih kepada LPK-RI DPD PROV BANTEN, yang sudah ikut serta membantu mengupayakan keadilan untuk wartawati Media Antero.co, agar upaya hukum tetap harus di tegakan, “ujarnya
Menurut Edwar ketua LPK- RI DPD PROV BANTEN saat dikonfirmasi langsung awak media di ruang kerja nya menjelaskan, Alhamdulillah, setelah saya mendatangi langsung MABES POLRI dan memberikan surat atas laporan klien saya, sudah langsung disikapi dan ada tindak-lanjut proses hukum dari Polresta tangerang.
Dan untuk tahap saat ini pihak Polresta tangerang sudah memberikan surat panggilan terhadap korban kekerasan atau penganiaya yang di lakukan oknum supir mobil gerandong pengepul Solar Subsidi, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkapnya