Marak Mafia Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Tangerang Selatan, Seakan Tidak Tersentuh Hukum

FaktaNews24.com – Tangerang Selatan, Banten ][ (16/01/2025) – Peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer di Kota Tangerang Selatan, Banten, terungkap telah beroperasi secara terselubung di balik kedok warung kelontong dan toko kosmetik. Temuan ini diungkap oleh Junaidi, Wakil Kepala Divisi Investigasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim aktivis pada Rabu (15/01/2025). Informasi ini didapatkan dari media online CCTVnews.online, yang juga tergabung dalam GMOCT.

Investigasi tersebut berhasil mengidentifikasi sedikitnya 11 titik lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah di Tangerang Selatan, antara lain:

– RT.001/RW.002 Parung Serab, Kecamatan Ciledug
– Jl. H Diran Rani No.27, RT.001/RW.010 Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug
– Jl. Pd. Kacang, RT.00/RW.005, Parung Serab, Kecamatan Ciledug
– Jl. Raya sip, RT.002/RW.010, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Ciledug
– Jl. Jombang Raya No.3, Kecamatan Ciputat
– Blok 8, Jl.Flamingo I No.8, RW.7, Pd, Pucung, Kecamatan Pondok Aren
– Jl. Lengkong Gudang Timur Raya No.3, Lengkong Gudang Tim., Kecamatan Serpong
– Jl. Lengkong Wetan No.69, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong
– Jl. Jalupang Raya No.30, Jalupang, Kecamatan Serpong Utara
– Jl. Raya Pd. Jagung, Pd. Jagung Tim., Kecamatan Serpong Utara
– Jl. Jati Jelupang, Kecamatan Serpong Utara

Modus operandi para pelaku cukup licik. Mereka menyamarkan transaksi obat terlarang di antara barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti tisu, shampo, deterjen, dan pembalut. Hal ini dilakukan untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum. Pembelian obat-obatan keras tersebut pun dilakukan dengan mudah, tanpa memerlukan resep dokter, layaknya membeli barang-barang kelontongan biasa.

Junaidi mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan pengusutan tuntas terhadap para pelaku. Ia berharap agar penindakan hukum yang tegas dapat diberikan kepada oknum, mafia, atau kartel distributor obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, AKP Pardiman S.H., M.H., Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Selatan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *