Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Solok

FaktaNews24.com,Kabupaten Solok ][ Pada Jumat, 3 Januari 2025, dilaporkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali beroperasi di kawasan hutan lindung Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Aktivitas ini menggunakan alat berat jenis excavator, meskipun sebelumnya telah terjadi insiden mematikan yang merenggut belasan nyawa pekerja tambang ilegal di lokasi tersebut beberapa bulan lalu.

Menurut laporan yang diterima media, aktivitas ini diduga kuat mendapatkan perlindungan dari oknum-oknum tertentu, sehingga tetap beroperasi meski telah ada perintah tegas dari Presiden dan Komisi III DPR RI agar aparat kepolisian menindak tegas aktivitas ilegal semacam ini. Pada investigasi yang dilakukan tim media pada 26 Desember 2024, ditemukan puluhan unit alat berat yang masih aktif digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang bantaran sungai kawasan hutan lindung.

Beberapa masyarakat setempat memberikan informasi bahwa salah satu bos tambang emas ilegal tersebut merupakan keluarga dari seorang anggota DPRD Kabupaten Solok. Selain itu, suplai bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang didistribusikan kepada para pengelola tambang juga menjadi bagian dari jaringan ilegal yang sangat merugikan negara.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal ini sangat mengkhawatirkan. Hutan lindung yang rusak mengakibatkan risiko bencana banjir dan longsor, seperti yang sudah terjadi sebelumnya, dan memakan korban jiwa.

**Regulasi dan Hukuman yang Berlaku**
Kegiatan tambang emas ilegal melanggar berbagai peraturan hukum di Indonesia, di antaranya:
1. **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**
Pasal 109 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal **3 tahun** dan denda hingga **Rp3 miliar**.

2. **Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)**
Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga **10 tahun** dan denda maksimal **Rp10 miliar**.

3. *Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*
Pasal 78 ayat (2) menyatakan bahwa kegiatan yang merusak kawasan hutan lindung dikenakan pidana penjara hingga *10 tahun*dan denda maksimal *Rp5 miliar*.

Masyarakat mendesak Kapolda Sumbar yang baru agar bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal ini, termasuk menangkap bos tambang dan pihak yang terlibat, serta memutus jaringan distribusi BBM ilegal. Langkah tegas diperlukan untuk melindungi lingkungan, mencegah bencana, dan menjunjung supremasi hukum di wilayah tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *