SIAK HULU – FAKTA NEWS24 – Kendati sudah di subsidi pemerintah melalui dana BOS untuk pengembangan perpustakaan (Pembelian Buku -red) namun, siswa-siswi di SMA Negeri 2 Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih harus membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Berdasarkan aturan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Di aturan lain, merujuk Permediknas No 2 Tahun 2008 Pasal 11 menyebutkan Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Ironinya, Aturan tersebut “seakan menjadi pajangan di benak Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Siak Hulu, lalu diabaikan”, yang diduga demi meraup keuntungan dari Kocek Wali murid melalui praktek “HARAM” bisnis buku LKS yang sudah berlangsung sejak awal semester 1 hingga di semester 2 Tahun ajaran 2024/2025.
Penggunaan buku LKS terkesan hanya menjadi praktek “bisnis” yang dilakukan oleh pihak luar yang disinyalir bekerjasama dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Siak Hulu.
Hal itu menjadi perbincangan familiar ditengah masyarakat khususnya jalan Kubang Raya. Bagaimana tidak, bahkan disebut-sebut pemasok buku LKS yang diduga bekerja sama dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Siak hulu berinisial SM yang kerap disapa Manalu.
Beberapa narasumber terpercaya awak media juga mengatakan hal yang sama, bahwa SM lah yang memasok buku LKS, untuk siswa-siswi SMA Negeri 2 Siak hulu tersebut.
Walaupun tidak dijual lingkungan disekolah, modusnya, murid-murid diarahkan melalui Wali kelasnya untuk membeli di salah satu tempat yang telah ditentukan.
Dari hasil penelusuran Tim awak media pada Rabu, (19/02/25) di sekitar lingkungan sekolah, beberapa murid ketika ditanyai, mereka (siswa-siswi) membenarkan adanya penggunaan Buku LKS yang di beli di tempat yang di arakan oleh pihak guru nya.
Anehnya, penggunaan dan pembelian buku LKS hanya di kelas tingkat 10 dan 11 saja untuk kelas 12 tidak ada penggunaan dan pembelian Buku LKS untuk di semester dua (2) namun di semester satu (1) lalu disemua tingkat kelas membeli buku LKS Tersebut.
Kurang lebih 8 orang siswa tingkat kelas 10 yang ditanya oleh tim media, mereka dengan senada mengatakan buku LKS di beli dengan harga 16 Ribu untuk satu buku LKS ( satu mata pelajaran) , jika dibeli semua totalnya 224 Ribu rupiah untuk seluruh mata pelajaran.
Disisi lain, tim awak media, juga menelusuri di tingkat kelas 11, kurang lebih ada 4 siswa siswi yang ditanyai media mengatakan hal yang senada bahwa buku dibeli 16 Ribu rupiah untuk 1 buku mata pelajaran.
Lanjut, kepada media siswa di tingkat kelas 12, beberapa siswa-siswi yang di tanyai tim awak media, mengatakan kelas 12 tidak ada penggunaan dan pembelian Buku LKS untuk semester 2, Namun di semester 1 sebelumnya itu menggunakan dan membeli buku LKS.
Untuk diketahui, salah seorang distributor buku LKS, pernah menyatakan kepada tim awak media bahwa untuk 1 buku LKS hanya bermodalkan tiga (3) hingga Empat (4) Ribu Rupiah.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Siak Hulu, Hefnofita Yuliani, S. pd, M. Si Ketika dikonfirmasi Tim Awak Media melalui via telepon selulernya berulang-ulang tidak tersambung, lanjut dikonfirmasi kembali melalui Via pesan WhatsAppnya hingga berita ini terbit, Hefnofita Yuliani masih membisu dan memilih bungkam.
Ditempat lain SM pihak pemasok atau pihak distributor buku LKS belum dapat dikonfirmasi.
Masyarakat melalui media ini meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Siak Hulu Hefnofita Yuliani, serta kepada Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Riau untuk memeriksa dugaan praktek pungli yang berkedok buku LKS yang disinyalir menjadi ajang bisnis mencari keuntungan di SMA Negeri 2 Siak Hulu oleh Kepala Sekolah dan pihak luar yang tidak bertanggungjawab.
P.Hutagaol