Faktanews24.com– Angkasa, yang sebelumnya pernah mengalami penyiksaan saat pemeriksaan di Polres Kayu Agung, mengungkapkan kepada media FaktaNews24 bahwa ia tidak akan mengakui perbuatannya karna saya tidak ada sedikitpun terlibat dalam kasus pembunuhan Saidina Ali alias Anang Husin. Menurut keterangan Angkasa, ia pernah di-sturum dan tidak dapat makan selama seminggu selama proses pemeriksaan di Polres Kayu Agung untuk mengakui ia yang membunuh Saidina Ali adalah angkasa saat di sturum dengan mata di tutup.
Angkasa dijemput langsung dari rumahnya dan dibawa ke Polres Kayu Agung, di mana ia langsung ditahan terkait dengan pembunuhan Saidina Ali yang terjadi pada 30 Oktober 2023, di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Angkasa kini telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang.
Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat setempat berharap agar Angkasa dibebaskan, meskipun keputusan pengadilan telah dijatuhkan. Mereka meminta adanya keadilan terkait kasus ini.
Di tengah perkembangan kasus ini, masyarakat juga menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan Saidina Ali sebenarnya adalah seorang pria bernama Hendra dan duga ada dua rekan nya inisial S,dan R, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Hampir 80% warga memperkirakan bahwa Hendra merupakan seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jejawi dan sekitarnya.
Namun, hingga saat ini, pihak Kepolisian Resort Kayu Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status Hendra yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba.
Penulis:Gusti Dian Saputra