Ini Penjelasan Dari Tim Asistensi Polda Jambi, Terkait Meninggalnya Santri Di Tebo

Tim Asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi telah diturunkan ke Polres Tebo untuk memberikan pendampingan terkait kasus kematian santri AH (13) di Pondok Raudhatul Mujawwindin Kabupaten Tebo, Pada tanggal 14 November 2023 yang lalu.

 

AH ditemukan meninggal dunia dengan dugaan tak wajar pada Selasa, 14 November 2023. Surat keterangan kematian menyebutkan korban meninggal akibat tersengat listrik, namun hasil ekshumasi pada tanggal 6 Desember 2023 mengungkapkan adanya patah batang tengkorak dan pendarahan di otak.

 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan terhadap 47 saksi, dan akan diadakan Gelar Perkara dalam waktu dekat.

 

Pihak kepolisian telah memeriksa 36 santri, 9 pengurus pondok pesantren, dan 2 dokter terkait kasus ini.

Penulis:Gusti

Gusti Dian Saputra