Setelah Dilantik, Gubernur, Walikota dan Bupati Baru Bisa Langsung Lantik Pejabat Tanpa Menunggu 6 Bulan
TEBO – Faktanews24.com – Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, mengizinkan kepala daerah yang baru dilantik untuk langsung melakukan mutasi atau mengangkat pejabat baru tanpa harus menunggu enam bulan. Hal ini bertujuan agar kepala daerah dapat membangun tim kerja yang mendukung dalam menjalankan pemerintahan secara efektif.
“Bagi daerah yang sudah memiliki pejabat baru, tetapi ingin melakukan perubahan, kami akan memberikan izin. Kepala daerah perlu didukung tim yang memiliki keselarasan dan chemistry dengan pemimpinnya agar organisasi pemerintahan berjalan optimal,” ujar Tito dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, lalu
Tito juga menegaskan bahwa mutasi pegawai di masa transisi pemerintahan harus dilakukan dengan hati-hati. Ia telah melakukan rapat daring dengan para penjabat kepala daerah untuk memastikan mereka tidak sembarangan melakukan mutasi. Menurutnya, mutasi di masa ini rawan menimbulkan masalah jika tidak diawasi dengan baik.
“Setiap pemimpin memiliki preferensi sendiri terhadap timnya, seperti pegawai yang loyal dan cocok secara personal. Namun, mutasi harus dilakukan dengan alasan jelas, misalnya untuk mengisi jabatan kosong yang berpotensi mengganggu pemerintahan,” kata Tito.
Meski peluang mutasi tetap dibuka, Tito menekankan hal tersebut hanya boleh dilakukan dengan izin Mendagri dan melalui kajian mendalam. Rabu -29-1-2025
Untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Tito meminta para penjabat kepala daerah berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih terkait rencana mutasi pegawai. Bahkan, ia menginstruksikan adanya surat persetujuan tertulis dari kepala daerah terpilih sebelum mutasi dilakukan.
“Jika kepala daerah terpilih setuju, kami juga akan memberikan persetujuan. Sebaliknya, jika mereka tidak setuju, maka mutasi tersebut tidak boleh dilakukan,” tegas Tito.
Hari ini Mulyadi Irsan Dilantik Sebagai Pj. Bupati Tanggamus di Mahan Agung
Sementara itu, untuk daerah yang diperkirakan bersengketa di MK, Tito menyarankan pembentukan panitia seleksi pegawai agar proses mutasi tetap transparan dan tidak menghambat pemerintahan.
Tito juga menegaskan sanksi tegas bagi penjabat kepala daerah atau kepala daerah yang melanggar aturan terkait mutasi tanpa izin Mendagri. Jika seorang penjabat melanggar, Tito menyatakan tidak segan mencopotnya dari jabatan.
“Jika penjabat melanggar aturan, sanksinya jelas, saya ganti. Jika kepala daerah yang melanggar, Kemendagri siap menggugat keputusan tersebut karena melanggar peraturan pemerintah yang mewajibkan izin Mendagri,” ungkap Tito.
Kemendagri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan menyiapkan saksi ahli untuk memastikan kebijakan yang melanggar aturan dapat dianulir. dilansir pamungkasindonesia.id
Dengan kebijakan ini, Tito berharap proses transisi pemerintahan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik. (edi enjoy)