Faktanews24.com||Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM.MSi, menjadi narasumber dalam penyuluhan dan pendampingan Desa Sadar Hukum di Desa Tempok, Kecamatan Tompaso, pada Kamis (30/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Watania menjelaskan bahwa kegiatan tersebut penting dalam rangka melaksanakan amanat perundang-undangan untuk membangun desa yang sadar hukum. Ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya pembatasan dan pengawasan dari desa sadar hukum, pemerintah dapat lebih berhasil dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, yang merupakan modal besar bagi pemerintah.
Watania juga mengapresiasi pemerintah kecamatan dan desa di Tompaso yang saat ini belum terkena masalah hukum. Ia berharap pemerintah, termasuk di tingkat desa, memahami hukum dengan baik dan menerapkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh 10 desa yang berada di Kecamatan Tompaso dan melibatkan narasumber dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Turut hadir dalam acara tersebut Kabag Pemerintahan, Camat Tompaso, Sekretaris Kecamatan, para Hukum Tua, dan tokoh masyarakat setempat.