Faktanews24.com – Pacitan, Pemilihan umum (Pemilu) di Pacitan, seperti di banyak daerah lainnya di Indonesia, tentunya tidak lepas dari berbagai permasalahan. Dua isu yang cukup menonjol dalam Pemilu di Pacitan adalah fenomena kedinastian politik dan transaksi politik.
Kedinastian politik merujuk pada praktik di mana anggota keluarga atau kerabat dari pejabat publik yang sedang menjabat atau mantan pejabat publik mencalonkan diri dalam pemilihan.
“Fenomena ini terjadi di berbagai tingkatan, baik di tingkat lokal maupun nasional. Meskipun hal ini sah-sah saja dalam konteks hukum, namun kedinastian politik dapat membatasi ruang bagi figur baru dan potensial untuk berpartisipasi dalam politik. Selain itu, praktik ini juga berpotensi memperkuat oligarki politik dan mengurangi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar mewakili kepentingan mereka.”
Transaksi politik, atau yang sering dikenal dengan istilah “money politics”, adalah praktik di mana calon atau tim kampanye memberikan uang atau barang kepada pemilih dalam upaya untuk mempengaruhi pilihan mereka.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas pemilu dan mengurangi kualitas demokrasi. Transaksi politik mengubah pemilu dari kontestasi ide dan program menjadi kontestasi uang, dan merugikan calon yang tidak memiliki sumber daya finansial yang besar.
Untuk mengatasi kedua permasalahan ini, diperlukan upaya dari berbagai pihak. Pemerintah dan lembaga pemilu harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu. Masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka dalam pemilu, dan memilih pemimpin berdasarkan kualitas dan integritas mereka, bukan berdasarkan uang atau hubungan kekerabatan. Dengan demikian, kita dapat menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Pacitan.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno