Kemendagri Minta Pemkab Minahasa Ganti PLT Hukum Tua Non-ASN

FaktaNews24.com — Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, melalui Direktur Fasilitas Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Dra. Lusje Aneke Tabalujan, M.Pd, mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa segera mengganti semua Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa (Hukum Tua) yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan pada Selasa (28/1/2025), menyusul laporan adanya PLT non-ASN di Minahasa yang dinilai melanggar regulasi.

Lusje menegaskan bahwa PLT non-ASN tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan aturan hukum, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa. “Jika terjadi penyalahgunaan, PLT non-ASN harus bertanggung jawab secara hukum, termasuk mengganti kerugian,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Pj Bupati Minahasa, Dr. Noudy Tendean, S.IP, M.Si, mengonfirmasi bahwa Pemkab Minahasa telah memulai proses penataan untuk mengganti PLT non-ASN. Saat ini, terdapat 129 desa dengan PLT non-ASN, yang diakibatkan oleh keterbatasan ASN dan penundaan pilkades serentak. Tendean menegaskan komitmen pemerintah untuk segera menyesuaikan kebijakan ini agar sesuai dengan aturan.

Dasar hukum pengangkatan PLT Kepala Desa tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 43 Tahun 2014, yang mewajibkan PLT berasal dari ASN di pemerintah daerah. Pemkab Minahasa diharapkan segera melakukan penyesuaian agar tata kelola desa lebih profesional dan sesuai ketentuan.
(#SArel. M)

Syarel Moningka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *