Kasus Korupsi Dana BOS 1,2 Miliar SMAN 2 Bungo, Polisi Sebut Diduga Akan Ada Tersangka Lain

Kasus Korupsi Dana BOS 1,2 Miliar SMAN 2 Bungo, Polisi Sebut Diduga Akan Ada Tersangka Lain

 

BUNGO – Faktanews24.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Bungo tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir.

Polres Bungo melalui Unit Tipidkor Satreskrim mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa 77 orang saksi terkait kasus yang merugikan negara hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Penyidik juga mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Sebelumnya 2 (dua) orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Mashuri, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bungo, dan Redi Arifika selaku Bendahara BOS di sekolah tersebut. Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, S.I.K., S.Tk, melalui Kanit Tipidkor, IPTU Jalpahdi, S.Sy., M.H, menjelaskan bahwa penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, terdapat dugaan kuat bahwa akan ada tersangka lain yang menyusul. Minggu 19-1-25

“untuk perkembangan kasus ini, kami masih mengembangkan dan mendalami keterlibatan apakah dibalik itu masih ada tersangka-tersangka lain, yang mana dari keterangan saksi diperoleh bahwa kuat dugaan akan ada tersangka lain,”
ujarnya.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik terus memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak guru, pihak sekolah, serta pihak ketiga seperti toko atau perusahaan yang terlibat dalam pengadaan barang atau jasa. Selain itu, beberapa ahli juga turut dilibatkan dalam penyelidikan, antara lain ahli dari Kemendikbud, LKPP, serta ahli pidana dan penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi.

“saat ini sedang melengkapi 019 dari jaksa dan melakukan penyempurnaan berkas, dan selanjutnya akan berkoordinasi untuk kapan waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti,”tukasnya Jalpahdi.

Berharap semuanya kepada Sekolah penggunaan anggaran Dana Bos pendidikan terutama kepada kepala sekolah(Kepsek) mulai dari,Paud/TK,SDN, SMPN,SMAN Dan SMKN.

Agar kedepannya lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran dana Bos dan utamakan sesuaikan dengan juknis SOP yang sudah di tetapkan Oleh Kementrian Pendidikan.

Di Mohon kepada semua pengawas sekolah di mana pun berada agar memantau dan wajib di awasi anggaran Dana Bos Mulai dari sekolah, Paud/TK, SDN,SMPN,SMAN/SMKN, khusus di kabupaten Bungo provinsi Jambi agar tidak ada lagi oknum-oknum yang dugaan melakukan penyalahgunaan anggaran dana BOS.(edi enjoy)

edi enjoy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *