Pengukuhan Haji Said Ali Sebagai Rio Setelah Dinonaktifkan Wakil Bupati Bungo Picu Kebingungan Warga Dusun Pedukun.

Faktanews24.com, Muara Bungo – Pasca tiga kali didemo oleh masyarakat Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, pada 12 Agustus 2024, Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto, memutuskan untuk menonaktifkan Rio Haji Said Ali. Penonaktifan ini diatur dalam Surat Keputusan Nomor: 400.7.2/595/2024, yang menyatakan semua kewenangan Haji Said Ali dicabut dan Plt dari Kecamatan Tanah Tumbuh ditunjuk untuk menggantikan.

Namun, pada 17 Agustus 2024, Bupati Bungo, H. Mashuri, malah mengukuhkan Haji Said Ali untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun bersama 140 Rio lainnya. Pengukuhan ini dilakukan setelah upacara peringatan HUT RI ke-79 di lapangan MTQ Baru, Kabupaten Bungo. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Haji Said Ali baru saja dinonaktifkan.

Warga Dusun Pedukun merasa bingung dan kesal dengan keputusan ini. Mereka mempertanyakan dasar hukum pengukuhan Haji Said Ali setelah penonaktifan tersebut. Camat Tanah Tumbuh, Darmuji, menyatakan bahwa pengukuhan merupakan wewenang PMD Kabupaten Bungo dan menegaskan bahwa kondisi di Dusun Pedukun saat ini masih kondusif.

Penonaktifan Haji Said Ali sebelumnya diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan hasil mediasi untuk menjaga ketertiban di Dusun Pedukun. Surat keputusan tersebut memerintahkan penarikan fasilitas yang digunakan oleh Rio, seperti mobil ambulance dan stempel, serta menunjuk ASN sebagai PLH Rio.

Sampai saat ini Darmuji Camat Tanah Tumbuh belum tau apa bunyi Surat Keputussan dari Kantor PMD itu Tutur nya.

Ap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *