Aliansi Gerakan Revolusi Jalanan Demo Di Depan Kantor KPU Buru

Buru, Faktanews24.com//Beberapa mahasiswa Iqra Buru yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Revolusi Jalanan mengadakan demo di depan kantor KPU Buru. Rabu, 04 Desember 2024.

 

Menyikapi demonstrasi masa pendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buru,  terkait Pleno di kecamatan Waelata, Kabupaten Buru yang sempat memicu konflik horisontal dikalangan masyarakat yang hidup berdampingan, oleh sebab itu mengundang rasa solidaritas bagi beberapa mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Revolusi Jalanan untuk melihat hal ini sehingga dituntut netralitas dari pihak penyelenggara pemilihan dalam hal ini KPUD dan Bawaslu Kabupaten Buru sebagai lembaga independen harus netral, profesional, jujur dan adil.

 

Lewat demo yang diadakan di Jalan Simpang Kota Namlea, Bawaslu dan  KPUD Kabupaten Buru, mereka menuntut beberapa poin diantaranya :

1. Mendesak dan meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru, untuk menindak lanjuti dan melakukan PSU di TPS 02 Desa Parbulu, kecamatan Waelata. Sebagaimana yang sudah direkomendasikan oleh Panwascam Waelata No 02/reg/TM/PB/00.02/K.WLT/08/XII/2024

2. Mendesak dan meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru, agar membuka dan menghitung ulang kembali kotak suara di desa Sawa kecamatan Lilialy, yang diduga kuat terindikasi kecurangan.

3. PKPU 18 Tahun 2024, jelas berada pada pasal 14 ayat 2 dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, maka PPK harus melakukan perhitungan suara ulang sesuai dengan PKPU 18.

4. Pada kompilasi UU Pilkada No 1 dan no 8 Tahun 2015, UU no 1 Tahun 2014 dan UU no 10 Tahun 2016 jelas pada pasal 115, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat PPK dapat diulang jika terjadi kecurangan ditingkat TPS.

 

Dari hasil wawancara kami awak media Faktanews24 dengan ketua Aliansi Gerakan Revolusi Jalanan Irfan Fatcey, mengatakan: “KPUD dan Bawaslu merupakan lembaga independen, untuk itu harus bisa profesional, jujur dan adil. Setiap hasil kerjanya merupakan cerminan dari prinsip keadilan dan supermasi hukum dalam sistem politik. Ketika proses pemilihan dijalankan dengan integritas, maka hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga penyelenggara pemilu yaitu KPUD dan Bawaslu Kabupaten Buru. Dan aturan yang berlaku ini mendorong tumbuhnya budaya hukum dan keadilan di kabupaten Buru, dalam momentum pilkada 2024 yang menjadi pijakan kuat bagi kemajuan demokrasi di kabupaten Buru.” pungkasnya. ( Anny )

 

 

 

Anny Faktanews24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *