Dugaan Mafia Tanah di Antapani Kulon: Musyawarah Gagal, Ahli Waris Walk Out

FaktaNews24.com – Bandung, Jawa Barat ][ Musyawarah yang digelar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda 1) Kota Bandung, Asep Gufron, pada Kamis (20/3/2025) terkait dugaan mafia tanah di Antapani Kulon berakhir tanpa hasil. Musyawarah yang diinisiasi atas instruksi Wakil Walikota Bandung, H. Erwin, S.E., M.Pd, untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ahli waris almarhum H. Satibi dengan Nyonyo Wibisana, diwarnai aksi walk out dari pihak ahli waris. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Ungkap.id yang tergabung dalam GMOCT.

Kegagalan musyawarah ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan oknum Lurah Antapani Kulon, Dyah Kusumaningtyas, dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut. Asda 1 dinilai gagal memimpin musyawarah karena dinilai subjektif dan cenderung melindungi pihak terduga penyerobot tanah.

Dewi Hasnelliawaty, S.E., Bendahara Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) DPD Jabar yang menjadi kuasa hukum ahli waris H. Abun Bunyamin, menyatakan kekecewaannya. Pihak ahli waris diminta untuk memaparkan kronologi dan bukti kepemilikan tanah, sementara kuasa hukum Nyonyo Wibisana, dari Kantor Hukum AR Associate, tidak diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan dan bahkan tidak mampu menjelaskan kronologi kepemilikan tanah kliennya. Pengacara tersebut hanya menyarankan ahli waris untuk menempuh jalur perdata.

“Pihak ahli waris diminta membeberkan data dan kronologis, tapi kuasa hukum Nyonyo tidak diminta. Ini musyawarah antara ahli waris dan terduga penyerobot atau ahli waris dengan pemerintah?” tanya Dewi.

Lebih lanjut, Dewi menegaskan bahwa ahli waris tidak akan menempuh jalur perdata karena berdasarkan Surat BPN Nomor 1410/32.73.HP.02.02/IX/2020, SHM milik Nyonyo Wibisana memiliki Nomor Kohir dan Persil yang berbeda dengan tanah milik almarhum H. Satibi. Perbedaan ini juga diperkuat oleh riwayat peralihan hak yang tercantum dalam surat BPN. Dewi berpendapat bahwa Lurah seharusnya dapat memastikan kepemilikan tanah berdasarkan data tersebut dan tidak mempersulit proses penerbitan warkah.

“Sampai kiamat pun ahli waris tidak akan melakukan gugatan perdata, kohir persil berbeda, SHM Penyerobot tidak nempel di objek tanah. Jadi SHM mana yang harus kita gugurkan?” tegas Dewi.

Kejanggalan lain muncul dari ketidakhadiran data dari pihak BPN yang diundang dalam musyawarah. Lilis, bagian Perkara Kantor Pertanahan Kota Bandung, menjelaskan bahwa mereka tidak membawa data karena tidak diberi gambaran permasalahan sebelumnya oleh Asda 1. Sementara itu, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung hanya menjelaskan definisi warkah tanpa memberikan solusi yang berarti.

Lebih memprihatinkan lagi, Lurah Antapani Kulon, Dyah Kusumaningtyas, diketahui mengetahui adanya empat penyewa yang masih membayar kepada Nyonyo Wibisana, yang dijadikan alasan untuk menolak penerbitan warkah. Padahal, menurut Dewi, hal tersebut tidak berkorelasi dengan kepemilikan tanah. Lebih lanjut, Dewi mengungkapkan bahwa pengajuan warkah pada tahun 2020 dikembalikan oleh Lurah Antapani Kulon lama, Shinta Parmawatis (kini Sekcam Bandung Kidul), tanpa tanda terima.

Asda 1 Asep Gufron meminta maaf atas keterlambatan merespon permasalahan ini dan menjelaskan bahwa Surat Keterangan Desa bukanlah bukti kepemilikan. Namun, penjelasan ini dirasa kurang tepat karena Buku Letter C, sebagai alat bukti permulaan, dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan sebelum adanya sertifikat.

Kabag Tapem Kota Bandung, Firman Nugraha, meminta kuasa hukum Nyonyo Wibisana untuk membuktikan bahwa SHM kliennya terletak di objek tanah yang dipermasalahkan. Sementara itu, Ajang, Kasi Pemerintahan Kelurahan Antapani Wetan, menegaskan bahwa ia telah menunjukkan lokasi tanah milik almarhum H. Satibi kepada pihak ahli waris, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Dewi, kuasa hukum ahli waris, menyatakan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Kelurahan untuk menolak pengajuan warkah, mengingat lokasi tanah telah dikuasai ahli waris jauh sebelum tahun 2020, kohir dan persil berbeda, dan plang milik Nyonyo Wibisana telah diturunkan. Pihak ahli waris akan tetap bersikukuh atas kepemilikan tanah tersebut berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku dan peta online bhumi.atrbpn.go.id, serta penunjukkan lokasi oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Antapani Wetan.

Kasus ini masih terus berlanjut, dan FWJI DPD Jabar akan terus mengawal proses penyelesaiannya. Pihak FWJI masih berupaya mengkonfirmasi Lurah Shinta Parmawatis terkait permasalahan ini.

#No Viral No Justice

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *