FaktaNews24.com – Nagan Raya, Aceh ][ PT. Surya Panen Subur 02 (SPS II) kembali menuai kontroversi. Masyarakat Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengecam keras perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut atas dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan tahun 2012. Mereka menuntut keadilan dan meminta pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Provinsi Aceh untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan berpusat pada lahan HGU PT SPS II seluas 7877 hektar (No. 25/1997) dan 5080 hektar (No. 34/1998) yang diduga telah ditelantarkan sejak tahun 1997. Menurut pantauan tim liputan khusus Aceh, lahan tersebut telah digarap oleh warga setempat selama bertahun-tahun. Hal ini dinilai melanggar ketentuan tentang tanah terlantar, di mana jangka waktu untuk tanah terlantar dalam izin HGU adalah 20 tahun. Setelah jangka waktu tersebut, tanah tersebut dapat dikuasai oleh negara atau masyarakat.
Kepala Desa Kuala Seumayam, M. Nasir, mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana sesuai hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan sesuai dengan UUD 1945.
Pihak PT SPS II, yang diwakili oleh Dhery (Humas SPS II), kepada media Lensaberita.online membenarkan bahwa perusahaan sedang menggarap kembali sebagian lahan HGU tersebut, menargetkan sekitar 1000 hektar pada tahun 2025. Namun, pernyataan ini tidak menjawab tuntutan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dan putusan pengadilan sebelumnya.
Masyarakat Kuala Seumayam menegaskan komitmen mereka terhadap hukum, namun mempertanyakan apakah hukum berlaku sama bagi semua pihak, termasuk perusahaan besar seperti PT SPS II. Mereka mendesak pemerintah, khususnya ATR/BPN, untuk mengusut tuntas permasalahan ini agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Pernyataan ini disampaikan secara serentak oleh warga yang merasa hak-hak mereka terabaikan.
Informasi ini juga dikonfirmasi oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam konteks perkebunan besar di Aceh. Ketidakjelasan dan dugaan pelanggaran HGU yang berlarut-larut ini menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berlaku.
#No Viral No Justice
#PT SPS II, Nagan Raya, Aceh, HGU, Tanah Terlantar, Pelanggaran Hukum, Keadilan, Konflik Agraria.
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama