FaktaNews24.com – Nagan Raya, Aceh ][ Puluhan kali alat berat milik PT. SPS2 (dikenal sebagai Beko) telah merampas lahan garapan masyarakat Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Kekecewaan dan kemarahan memuncak karena Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dinilai bungkam dan janji-janji yang disampaikan dalam audiensi dianggap hanya isapan jempol. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara.com, salah satu anggota GMOCT.
“Rakyat butuh keadilan, bukan janji!” teriak para petani yang lahannya dirampas. Mereka mengaku siap berjuang hingga titik darah penghabisan untuk mendapatkan haknya. Dugaan keterlibatan oknum dan pengusaha membuat perusahaan berani bertindak sewenang-wenang, merampas lahan garapan yang telah digarap turun-temurun.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut berdalih beroperasi demi kepentingan masyarakat sekitar. Namun, masyarakat menilai izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan justru digunakan untuk menguasai lahan garapan dan tanah ulayat. Pemerintah Kabupaten dan DPRK dinilai diam membisu, tidak responsif terhadap permasalahan ini yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Bertahun-tahun kami ditindas,” ungkap salah seorang warga. Mereka hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum atas lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27, yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup layak. Ketidakadilan yang berlangsung lama ini membuat masyarakat merasa keadilan telah mati, sementara perusahaan semakin merajalela. Bahkan, masyarakat dilaporkan dengan tuduhan palsu dan diadu domba satu sama lain.
Pihak perusahaan diduga memaksa masyarakat dengan tuntutan yang tidak berdasar hukum, demi meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengindahkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ironisnya, lahan garapan tersebut telah digarap oleh ratusan masyarakat selama bertahun-tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa PT. SPS2 telah melakukan penyerobotan lahan. Dugaan adanya rekayasa hukum demi kepentingan perusahaan semakin menguatkan kecurigaan masyarakat.
“Diduga hukum dan UU HGU direkayasa demi keuntungan perusahaan, seakan semua bisa diatur dengan uang,” ungkap warga dengan nada getir.
Melalui jurnalis GMOCT dan media lainnya, masyarakat memohon kepada pemerintah pusat untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah ini. Mereka berharap pemerintah memberikan keadilan yang selama ini dirampas. Keluhan masyarakat ini telah disampaikan berulang kali kepada awak media, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah. GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pemerintah untuk segera bertindak.
#No Viral No Justice
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama