FaktaNews24.com, Nagan Raya ][ 4 Februari 2025 – Seorang jurnalis dari media bongkar perkara.com, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya. Informasi ini diperoleh GMOCT dari laporan langsung bongkar perkara.com. Insiden ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, setelah jurnalis tersebut berupaya mengkonfirmasi keluhan Wakil Ketua Tuha Peut (lembaga adat) terkait tunggakan gaji selama beberapa bulan.
Awalnya, jurnalis tersebut menghubungi Ketua Tuha Peut melalui WhatsApp pada Senin, 3 Februari 2025. Ketua Tuha Peut mengusulkan pertemuan di Kantor Desa pada Selasa, 4 Februari 2025. Jurnalis tersebut menyetujui pertemuan tersebut dengan harapan masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, saat jurnalis dan seorang rekannya tiba di Kantor Desa pada Selasa, situasi berubah. Setelah Ketua Tuha Peut datang, seorang aparatur desa menelepon Keuchik (Kepala Desa) untuk hadir. Namun, setelah hampir satu jam menunggu, Keuchik tidak kunjung datang. Tiba-tiba, aparatur desa lainnya datang dan mengusir jurnalis dan rekannya dengan kasar.
Merasa tindakan tersebut merupakan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik, jurnalis tersebut kemudian menghubungi Kepala Desa. Ia mempertanyakan alasan di balik perlakuan tersebut, mengingat ia datang atas undangan Ketua Tuha Peut. Jurnalis tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan tentang kebebasan pers. GMOCT mengecam keras tindakan intimidasi ini dan mendukung penuh langkah hukum yang akan ditempuh jurnalis tersebut.
Salah satu aparatur desa, yang disebut berinisial NS, diduga menjadi pelaku utama intimidasi tersebut. Ada dugaan bahwa tindakan intimidasi ini telah direncanakan oleh Ketua Tuha Peut dan aparatur desa lainnya. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar hak kebebasan pers dan akan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum dan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional. Pihak berwajib diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi tersebut. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan setiap upaya untuk membatasi atau menghalanginya harus dihentikan. GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar pelaku intimidasi diproses sesuai hukum yang berlaku.
#No Viral No Justice
#StopIntimidasiTerhadapJurnalis
#SaveWartawanIndonesia
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama