Jurnalis Online Ditahan Polres Batanghari atas Dugaan Pemerasan, Ini Penjelasan Ipda Manggala
Batanghari, 17 November 2024 – Seorang jurnalis berinisial IDR, yang bekerja untuk salah satu media online, ditahan oleh Polres Batanghari atas dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa. Tersangka diduga meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban dengan ancaman akan mempublikasikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan desa tersebut.
Kapolres Batanghari, melalui Kanit Pidana Umum Ipda Manggala, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pemerasan, bukan kasus suap. “Tersangka memberikan ancaman kepada korban melalui rekan kerja korban, menyatakan akan melaporkan dugaan korupsi di desa. Setelah itu, tersangka membuat berita terkait dugaan tersebut di sebuah situs berita online,” jelas Ipda Manggala.
Lebih lanjut, tersangka kemudian menemui korban dan meminta uang sebagai syarat untuk menurunkan berita tersebut serta membatalkan laporan dugaan korupsi. Ancaman ini membuat korban merasa tertekan dan akhirnya menyerah pada tuntutan tersangka.
Ketika ditanya mengapa korban yang memberikan uang tidak ditahan, Ipda Manggala menjelaskan bahwa dalam kasus ini korban bertindak di bawah tekanan. “Korban berada dalam situasi ancaman dan merasa terpaksa memenuhi tuntutan tersangka. Hal ini berbeda dari kasus suap, di mana ada kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak,” pungkasnya.
Penulis:Gusti Dian Saputra
Gusti dian saputra