Modus Baru Berdalih Pajak Umum, PPS Desa Sukamulya Diduga Korupsi

FaktaNews24.com, Kabupaten Bekasi – Dalam menyukseskan Pemilihan umum (Pemilu) Pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran hingga mencapai triliunan rupiah. Hal tersebut justru diduga dijadikan kesempatan untuk meraup keuntungan, memperkaya diri, yang dilakukan oknum Ketua PPS Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketua PPS Desa Sukamulya Mudhoffarsyah diduga telah melakukan Korupsi dengan memotong uang Hak Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Pasalnya uang sebesar Rp.13.618.000 yang seharusnya diterima oleh KPPS tanpa kurang sedikitpun, ternyata dari 48 KPPS yang ada di setiap TPS di Potong Rp.1.300.000. dengan berbagai alasan. ia berdalih uang itu untuk bayar pajak umum, LPJ/SPJ, dan penggandaan, Sabtu (2/3/2024).

Penelusuran team Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya telah temui beberapa anggota KPPS dan ketua KPPS Desa Sukamulya untuk konfirmasi terkait Pemotongan Uang Hak KPPS senilai Rp.1.300.000. Pihak KPPS mengatakan bahwa dipotong sebesar Rp.1.300.000. oleh Ketua PPS Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.

“Uang KPPS di Potong Rp.1.300.000 oleh Ketua PPS Desa Sukamulya. katanya itu untuk bayar pajak umum Rp.500.000. lalu untuk bayar pembuatan SPJ/LPJ Rp.300.000, dan bayar penggandaan Rp.500.000. saya sih ikut aja namanya juga kita mah cuma ditingkat KPPS gak bisa nolak, ya kita ikutin aja aturan yang dibuat oleh pihak PPS,” Ujarnya.

Ditempat terpisah, Mudhoffarsyah saat ditemui dikediamannya di Perumahan Balika Residence, mengaku pihak PPS memegang uang sebesar Rp.1.300.000 × 48 KPPS = Rp. 62.418.000, Namun pihak PPS berdalih itu adalah memang kesepakatan bersama.

“Itu adalah kesepakatan bersama untuk antisipasi bayar pajak umum Rp.500.000. Uang LPJ/SPJ Rp.300.000. Dan uang Penggandaan Rp.500.000,” Ucap Ketua PPS Desa Sukamulya Mudhoffarsyah Kepada Wartawan, Pada Kamis lalu tanggal 29/2/2024.

Mudhoffar menyangkal bahwa pihaknya tidak memotong. Ia mengatakan itu adalah Kesepakatan bersama. Dia juga menjelaskan bahwa uangnya masih ada dan belum digunakan semua.

“Itu bukan potongan yah, itu memang sudah kesepakatan bersama. Uang untuk pajak kita juga masih bingung ada pajak atau tidak,”Kata mudhoffar kepada Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB Bekasi Raya).

Mudhoffar mengatakan uang Rp.1.300.000×48 KPPS = Rp. 62.418.000 (Enam puluh dua juta empat ratus delapan belas ribu rupiah, masih berada di Sekretariat PPS Desa Sukamulya, Jelasnya.

Sementara itu, Warga yang 14 Februari 2024 lalu pernah menjadi Pamsung di TPS yang ada di Desa Sukamulya mengeluhkan segala ada Pajak dalam kegiatan negara.

“Ane waktu itu jdi pamsung di tps sukamulya,, ada info segala ada pajag 500 rb,, info dari ket kpps,” jelas pamsung lewat pesan singkat Watssaap, Pada Sabtu 2/3/2024.

Untuk diketahui bersama bahwa bagi siapapun orang yang terindikasi korupsi. Pada Passal 12 UU No.20/2001: Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Dan mengacu pada UU No 31 Tahun 1999 hukuman penjara paling singkat bagi pelaku korupsi: 1.Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Sumber : Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya.

 

Affandi, C.BJ.