Info Lampung

24 Jam Tamat! Tekab 308 dan Polsek Menggala Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Masjid di Tulang Bawang

×

24 Jam Tamat! Tekab 308 dan Polsek Menggala Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Masjid di Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260721 WA0030

FaktaNews24.com – Tulang Bawang – Aksi komplotan spesialis pembobol rumah ibadah yang meresahkan warga Menggala akhirnya tamat. Kolaborasi presisi antara Unit Reskrim Polsek Menggala dan Tim Khusus Anti Bandit TEKAB 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus 3 pelaku pencurian masjid hanya dalam hitungan jam.

Tidak butuh waktu lama. Kurang dari 24 jam sejak laporan masuk, para pelaku tak berkutik saat digelandang petugas bersama barang bukti hasil curian.

Peristiwa ini terjadi di Masjid Al-Islah, Dusun Cimangguk B, Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Pada Minggu dini hari, 12 Juli 2026, sekitar pukul 00.45 WIB, marbot masjid bernama Ilyas terkejut mendapati 5 unit kipas angin dinding yang biasa menyejukkan jamaah raib digondol maling.

Rinciannya, 3 unit kipas angin dinding warna hitam merk Regency dan 2 unit kipas angin dinding warna putih merk Cosmos. Akibatnya, pengurus masjid mengalami kerugian hingga Rp 2 juta.

Tak tinggal diam, pengurus masjid atas nama Ahmad Busyairi Fakih langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Menggala dengan nomor LP/B/19/VII/2026/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 Juli 2026.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Menggala Iptu Yusrizal, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Solihin, S.H. untuk bergerak cepat.

Tim gabungan langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dari Kepala Kampung dan marbot masjid, hingga mengendus keberadaan para pelaku.

Hasilnya gemilang. Pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengunci persembunyian pelaku.

Dari hasil interogasi, salah satu pelaku berinisial Eko mengakui perbuatannya bersama dua rekannya. Ketiga pelaku yang diketahui berinisial EDS, PI, dan RDP langsung dibekuk tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit kipas angin dinding warna putih merk Cosmos dan 1 tutup jaring kipas angin dinding warna hitam merk Regency.
“Berdasarkan interogasi di lapangan, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekan-rekannya. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah kami amankan di Mapolsek Menggala untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf h UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kanit Reskrim.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Atas pengungkapan cepat ini, Polsek Menggala mengimbau masyarakat untuk kembali mengaktifkan siskamling dan tidak ragu melapor jika melihat tindak kejahatan sekecil apapun di lingkungannya.

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *